by

Layangkan Rekomendasi ke Pemkab dan DPRD Sambas, Masyarakat Sajingan Besar Tuntut Keadilan Status Hutan

Sambas, Media Kalbar — Masyarakat Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan yang selama ini membatasi ruang hidup masyarakat adat.

Desakan itu disampaikan melalui Rekomendasi Masyarakat Sajingan Besar yang ditandatangani tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, dan kepala desa. Pada Rabu 29/10/2025 bertempatan di Kantor Bupati Sambas di Ruang Rapat Sekda

Mereka meminta Pemkab dan DPRD Sambas memperjuangkan penetapan status kawasan hutan yang adil dan berpihak pada masyarakat adat.

Ketua Tim Pembebasan Kawasan Hutan (PKH) Sajingan Besar, Bertul Tallo, S.E., M.M., menegaskan masyarakat tidak menolak aturan negara, namun menuntut perlindungan hukum atas tanah leluhur mereka.

“Kami hanya ingin kejelasan status hutan agar masyarakat adat tidak dianggap melanggar hukum. Prinsipnya, hutan lestari, masyarakat sejahtera,” ujarnya.

Menurut Bertul, sejak 2024 warga Sajingan Besar resah karena penetapan kawasan hutan lindung, produksi, dan konservasi yang mencakup wilayah permukiman tanpa sosialisasi. Bahkan sejumlah plang larangan mengelola hutan dipasang oleh Satgas PKH di area tempat tinggal warga.

Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan beraktivitas dan tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga terhambat dalam peningkatan ekonomi.

“Kami bukan perambah, tapi penjaga alam sejak lama. Kami hanya butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sajingan Besar, Jamel, menuturkan masyarakat adat telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut jauh sebelum penetapan kawasan hutan.

“Kami bukan masyarakat nomaden. Hutan adalah bagian dari hidup kami. Kami hanya ingin diakui dan dilibatkan,” ujarnya.

Melalui rekomendasi tersebut, masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, serta mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sambas.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed