Pontianak, Media Kalbar
AKHYANI, BA selaku Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI) mengungkapkan keprihatinan terkait belum adanya realisasi penanganan dugaan korupsi terkait hilangnya alat bukti kasus perbaikan kapal Kerong-Kerong yang dilaporkan menjadi kapal “Tuck Boat”. Laporan kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 7 Juli 2023 lalu namun belum ada tindak lanjut yang signifikan hingga saat ini.
Akhyani, Sabtu(11/5/2024 kepada sejumlah awak media dia menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dinilai mandul dalam menangani kasus tersebut.
“Dugaan korupsi terkait perbaikan kapal Kerong-Kerong yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat menggunakan dana APBD Provinsi Kalbar tahun 2013 senilai Rp 1.761.276.000, diduga terkait dengan kelalaian yang mengarah pada hilangnya alat bukti. Pelaksana perbaikan kapal, PT Delta Oriental Kapuas yang beralamat di Jalan KM 7,5 Rt 008 Rw 001 Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Pontianak, juga terlibat dalam dugaan ini.”Terangnya.
Akhyani menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara tuntas dan transparan demi terwujudnya keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Belum adanya realisasi dari pihak yang berwenang diharapkan segera mendapat perhatian serius untuk memastikan integritas hukum dan pencegahan tindak korupsi di masa mendatang.(Mk)
Comment