Kubu Raya, Media Kalbar
Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) menemukan adanya dua paket proyek pengerjaan jalan di Desa Pematang Rambai, Hulu Kuala Mandor A, RT. 1 RW. 03, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang diduga merupakan proyek siluman. Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, proyek tersebut diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berinisial MS.
Ketua DPW Legatisi, Eddy Ruslan, saat ditemui di lokasi proyek Rabu (28/8/2024) Kepada Sejumlah awak media menyampaikan keprihatinannya terkait pelanggaran yang diduga terjadi.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap kontraktor yang melaksanakan proyek fisik yang dibiayai oleh dana negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Papan nama ini harus berisi informasi mengenai nama proyek, pemilik proyek, lokasi proyek, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, serta nama Direksi Pengawas pembangunan, dan harus dipasang sebelum dan selama pelaksanaan proyek di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.”Katanya.
“Kami menemukan bahwa tidak ada papan nama proyek yang terpasang di lokasi ini, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dan bagian dari transparansi publik. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang ada, dan kami menduga ada upaya untuk menutupi informasi dari publik,” ujar Eddy Ruslan..(Mk/Ismail)
Comment