by

Legatisi Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum Aktivitas Ilegal Pengolahan Kayu Belian di Desa Ambawang Kuala, Desak APH Segera Tindak Tegas

Kubu Raya, Media Kalbar

Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), yang dipimpin langsung oleh Marinus SE M.S.I selaku Sekretaris, bersama sejumlah awak media, melakukan Investigasi ke sebuah perusahaan sawmill kayu di wilyah RT .02 RW .01 Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang.

Dalam Investigasi tersebut, tim menemukan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pengolahan kayu belian dan kayu lokal yang diduga ilegal.

Marinus SE MSI, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai melakukan investigasi Selasa (17/12/2024) meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi terhadap temuan ini.

Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah kerusakan Hutan dan lingkungan serta praktik ilegal yang merugikan masyarakat. “Kami mendesak APH untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan ini, dan menindak pelaku dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Marinus.

Legatisi berharap bahwa investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang dapat membuka fakta lebih lanjut mengenai potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, serta memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktek ilegal ini.

Lembaga Anti Korupsi Indonesia juga terus mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian alam dan memperjuangkan hukum yang berlaku untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed