Sambas, Media Kalbar
Dikutip dari siaran pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Selasa 23 Mei 2023, Deportasi yang pertama pada bulan Maret 2023 kepada WNA asal India dan yang kedua kepada WNA asal Malaysia pada April 2023
“Dua WNA ini diketahui telah melewati masa izin tinggal yang telah ditetapkan sehingga dari perbuatan yang telah dilakukan itu mengharuskan mereka masing-masing harus di deportasi,” Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas
Upaya Deportasi dua WNA itu, kata Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas tidak terlepas dari kontribusi berbagai pihak dan laporan dari masyarakat.
Selama periode Januari hingga Mei 2023 ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas telah melaksanakan beberapa tindakan penegakan hukum kepada WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Sambas.
Imigrasi berpatokan kepada undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam menjalankan tugas.
Undang-undang mengamanatkan salah satu fungsi keimigrasian adalah melaksanakan penegakan hukum baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.
Imigrasi sambas pada dasarnya terbuka atas semua informasi dari semua lapisan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Sambas.
Jika menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan bisa langsung menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas atau melalui berbagai kanal media sosial.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Sambas dan berterimakasih atas segala bentuk partisipasi berbagai pihak yang telah melancarkan kegiatan penegakan hukum yang sudah dilakukan. (*/amad)
Comment