Pontianak, Media Kalbar
Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana penambangan dan pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di wilayah konsesi milik PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan dilayangkan oleh Stevanus Febyan Babaro selaku Kepala LI BAPAN Kalbar.
Dalam laporan investigatif yang diterima redaksi, disebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan bernama PT Enggang Jaya Makmur, yang beroperasi tanpa izin resmi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM Tbk.
“Berdasarkan penelusuran lapangan, kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di area koordinat Lat: -0.2755556, Lon: 110.1833333, yang berada dalam wilayah konsesi resmi PT ANTAM,” tulis Febyan dalam laporannya. Sabtu (9/8)
Temuan awal bermula dari laporan masyarakat pada 4 April 2025, yang mengeluhkan dampak sosial dan dugaan diskriminasi akibat aktivitas pertambangan di wilayah mereka. LI BAPAN kemudian melakukan serangkaian investigasi, termasuk wawancara dengan tokoh adat dan kunjungan langsung ke lokasi tambang.
“Masyarakat mau buat sertifikat tanah saja tak bisa karna lokasi rumah mereka masuk dalam plotingan IUP ANTAM, sedangkan satu sisi ada mafia yang merampok kekayaan alam di sekitar situ dibiarkan, jadi pasal 33 (ayat 3) Undang-undang dasar itu omong kosong” tambah Febyan.
Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Dalam suratnya, PT ANTAM menyatakan telah menjalankan prosedur pelaporan ke Dirjen Minerba dan melakukan tindakan pengamanan wilayah.
LI BAPAN memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 triliun, jika mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perhitungan kasus tambang timah yang menyeret Harvey Moeis.
Perhitungan tersebut berdasarkan metodologi penilaian Potential Loss dan Actual Loss termasuk aspek Analisis Kerusakan Lingkungan, Kalkulasi Potensi dan Aktual,dan Konversi Nilai ke Rupiah
Febyan menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius negara, mengingat Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya mineral.
Dalam pidatonya pada Desember 2024 dan Maret 2025, Presiden menyoroti kebocoran penerimaan negara akibat illegal mining, manipulasi laporan, dan penghindaran pajak. Presiden juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan negara.
“Masih banyak kekayaan kita yang bocor… ini harus kita atasi,” tegas Presiden saat meresmikan Smelter Freeport di Gresik, Maret 2025 lalu.
LI BAPAN pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara profesional, melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami berharap negara hadir dan menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, serta menyelamatkan kekayaan negara yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” tegas Febyan.
LI BAPAN juga menekankan bahwa terhadap permasalahan ini pihaknya akan mengerahkan seluruh sumberdaya yang mereka miliki untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitar sesuai dengan perintah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 (ayat 3), dan berencana untuk menggugat UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi terkait norma-norma diskriminatif yang bertentangan dengan UU Dasar. (Lbp/Amad)











Comment