Pontianak, Media Kalbar
Apresiasi Kepada Kapolda Kalbar dan jajaran serta para penyidik berani menetapkan tersangka Mafia Tanah yang melibatkan perusahaan besar yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Walaupun baru 1 tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Oknum BPN, namun diyakini Polda Kalbar akan terus mengungkap kasus mafia Tanah dan memproses semua pihak yang terlibat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Lili Santi beserta tim Pengacanya Herman Hofi Munawar kepada sejumlah awak media di Mapolda Kalbar, Selasa (3/9).
“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Kalbar dan jajaran yang berani menetapkan tersangka mafia Tanah yang melibatkan perusahaan besar yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan. Saya berharap tersangka Segera Ditahan.” Kata Lili Santi didampingi tim Pengacanya.
Dikatakan Lili Santi, walaupun baru 1 tersangka, pihaknya berharap Polda Kalbar bisa mengembangkan kasus ini, “karena mafia Tanah tidak bekerja sendiri, itu satu komplotan.” Tegasnya.
Apresiasi pihaknya kepada Polda Kalbar diwujudkan juga dengan pemberian Karangan bunga kepada Kapolda Kalbar dan jajaran Polda Kalbar.
Di tempat yang sama Herman Hofi Munawar juga menyampaikan apresiasi luar biasa kepada Kapolda Kalbar, Jajaran Polda dan Penyidik, “karena baru pertama dan ini pintu gerbang untuk mengungkap secara tuntas kasus mafia tanak dengan menetapkan tersangka. Ini sejarah di Polda Kalbar penyidik segera menetapkan tersangka yang melibatkan perusahaan besar yang memiliki akses ekonomi dan kekuasaan yang luar biasa. Ini luar biasa kita apresiasi setinggi-tingginya, terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajarannya.” Ungkap Herman Hofi Munawar.
Ini luar biasa, karena kasus ini persoalan yang serius sekali dan persoalan yang cukup panjang, “karena mafia Tanah yang menimpa korban Ibu Lili Santi ini banyak hal ,banyak bukti-bukti yang menyatakan sudah terjadi tindak pidana disana.” ujarnya.
Diungkapkan juga bahwa tidak ada satu buktipun yang bisa melemahkan argumen-argumen yuridis maupun fakta-fakta di lapangan yang melemahkan penetapan tersangka. Jika ada pihak-pihak yang mempersoalkan penetapan tersangka ini, berarti tidak mengerti persoalan sesungguhnya. “Karena persoalan sesungguhnya ini sudah sangat transparan, pertama usia sertifikat nya Lili Santi tahun 1997, kemudian Bumi Indah Raya Hpl tahun 2007. Ini jelas ada perbedaan 10 tahun. Surat ukur yang dimiliki BIR , surat ukur yang abal-abal diterbitkan BPN.” Jelasnya.
Yang kedua lanjut Herman, dalam rangka menerbitkan SK HPL itu adanya progres refort, itupun tidak sesuai dengan fakta dilapangan, Tanah tersebut sudah ada jalan besar yaitu jalan depan Kodam XII/Tanjungpura, anehnya dalam sertifikat itu tidak ada jalan. “Ini jelas tidak benar, sertifikat yang dikeluarkan BPN ini abal-abal.” Ujarnya.
Terkait penetapan tersangka oleh Polda Kalbar baru 1 tersangka, Herman Hofi Munawar menyampaikan bahwa dalam kasus mafia Tanah banyak pihak yang terlibat dan satu kesatuan. “Kita berharap proses perkembangan sehingga semua pihak terlibat di proses hukum cepat dan diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.” Terangnya.
Herman Hofi Munawar yakin Kepolisian, Kejaksaan tetap berpegang pada aturan yang ada fakta yuridis dan fakta lapangan. “Kita apresiasi Kapolda dan jajarannya yang berani mengungkap kasus mafia Tanah ini secara terbuka dan transparan. ” Pungkasnya. (Amad)
Comment