Pontianak, Media Kalbar
Dalam rangka memperingati Hari Sarjana Nasional yang jatuh pada tanggal 29 September, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak). Acara ini mengangkat tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Perguruan Tinggi Lainnya,” bertempat di Ruang Mini Teater Fakultas Hukum UNTAN, Pontianak. Jum’at(27/09)
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum serta untuk menanggapi maraknya kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Kasus-kasus perundungan menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan tinggi, terutama karena dampaknya terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik mahasiswa.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen semua pihak dalam berkolaborasi mencegah perundungan di lingkungan kampus. “Melalui kerja sama yang baik antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan program yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah perundungan,” ujar Eva Gantini.
Senada dengan hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Sri Ismawati, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di lingkungan pendidikan. “Perundungan bukan sekedar soal aturan tertulis atau ancaman hukuman, tapi juga bagaimana kita menciptakan lingkungan yang positif dan saling menghargai. Setiap individu di kampus memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman, bebas dari tekanan atau perlakuan buruk,” Ungkap Sri Ismawati.
Kegiatan Luhkumtak ini melibatkan para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain Rini Setiawati dan Tri Novianti Wulandari, yang menyampaikan materi tentang berbagai bentuk perundungan, termasuk perundungan sosial, verbal, fisik, dan siber. Mereka juga menyoroti dampak negatif dari perundungan, yang dapat mencakup gangguan psikologis, fisik, maupun sosial bagi korbannya. Selain itu, perundungan dapat merusak citra perguruan tinggi dan memicu sorotan negatif terhadap institusi pendidikan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar bersama PKBH FH UNTAN berkomitmen untuk terus menyuarakan gerakan “No Bullying, No Perundungan” di lingkungan pendidikan tinggi, dengan harapan terciptanya suasana kampus yang kondusif, humanis, dan responsif terhadap isu-isu perundungan. (*/Amad)
Comment