by

Mafia Tanah PT. BIR Berlindung Di Biro Wassidik Polri, Korban Mohon Keadilan Hukum Ke Presiden Dan Kapolri

Pontianak, Media Kalbar

Korban Mafia Tanah menyesalkan adanya gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Biro Wassidik atas permohonan PT Bumi Indah Raya (BIR), karena terkesan memihak kepada PT. BIR. Dimana disampaikan oleh Korban Mafia Tanah Lili Santi Hasan bersama pengacaranya bahwa pihaknya dulu memohon ke Mabes Polri namun dijawab dengan Surat, sehingga pihaknya mengadu ke Polda Kalbar, setelah Polda Kalbar sudah bekerja profesional dan berhasil menetapkan tersangka, namun kemudian pihak PT BIR memohon ke Mabes langsung ditanggapi dengan gelar perkara khusus.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, kami orang kecil, tapi mengapa mereka dengan sertifikat hpl abal-abal Wassidik Mabes Polri membela mereka mafia tanah. Dimana keadilan hukum di negeri ini. Kami rakyat kecil memohon keadilan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri.” Kata Lili Santi Hasan kepada sejumlah awak media di Pontianak, Sabtu (28/9).

Disampaikan Lili Santi Hasan bersama pengacaranya Herman Hofi Munawar bahwa perkara mafia tanah ini sudah ditangani secara profesional oleh Kapolda Kalbar dan jajaran dan berhasil mengungkap dengan menetapkan tersangka, ditengah kami meminta dan mendukung Polda perkara ini diusut tuntas, kemudian pihak PT BIR memohon kepada Mabes Polri untuk ambil alih dan sudah dilaksanakan gelar perkara khusus.

“Kami menyesalkan ini dan mendapatkan kesan bila Pimpinan gelar perkara khusus atas nama Kombes Pol Wijonarko tidak profesional dan sangat jelas memihak dalam penyelenggaraan gelar perkara khusus yang menghadirkan pihak pelapor dumas (PT BIR dan tersangka) dengan pihak terlapor dumas (Lili Santi), sehingga besar kecurigaan kami sebagai tim pengacara Lili Santi jika perkara yang dilaporkan dan telah diproses penyidikan dengan penetapan tersangka Sudjulianto akan dihentikan.” Ungkap Herman Hofi Munawar.

“Kejanggalan ini telah terlihat saat kami selaku PH Ibu Lili Santi mengirimkan surat permintaan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik karena lambatnya proses perkara di Polda Kalbar, tetapi hanya dibalas surat saja, namun berbeda ketika PT BIR yang memohonkan gelar perkara khusus, karena dugaan kami mereka ketakutan bila keterlibatannya akan terungkap dari pengakuan Sudjulianto, Biro Wassidik serta merta langsung merespons dengan cepat.  Ketika kami menanyakan hal itu, dijawab oleh pimpinan gelar perkara khusus jika gelar perkara ini untuk menjawab dan mencari solusi penyelesaian masalah, sungguh naif. Apakah benar telah terjadi peristiwa “sesuatu” ? memang kami belum dapat menunjukkan bukti dengan nyata, tapi kami akan buktikan itu, bahwa telah terjadi “sesuatu” karena memang kami selaku kuasa hukum Lili Santi tidak memiliki biaya untuk pelaksanaan gelar perkara khusus. Sementara dari informasi rekan PH lainnya yang telah “berhasil” menggelarkan perkara khusus di biro wassidik selalu menggunakan cara “khusus”. Tuturnya

Dijelaskan bahwa Kliennya merasa terintimidasi oleh pertanyaan para anggota gelar yang terasa dan terlihat jelas seolah-olah menganggap klien nya mengada ada, sehingga jelas dapat dilihat memihak kepada PT BIR. “Bagaimana konsistensi Polri terhadap kebijakan Menteri ATR/BPN bapak AHY jika gelar perkara khusus dijadikan sebagai “alat” pembela mafia tanah. Peran pimpinan gelar perkara khusus yang nampak tidak profesional sejak gelar dibuka adalah ketidakmampuan secara teknis untuk mengendalikan anggota gelar dan penguasaan aturan agraria dalam penerbitan hak. Obyek perkara pun menjadi kabur dan kami sangat mudah menebak kemana arah kesimpulan gelar saat itu.” jelasnya.

Sungguh prihatin dan dilematis mengikuti gelar perkara khusus di biro wassidik yang jauh panggang dari api. “Ahli pertanahan yang kami sangka dari BPN RI, ternyata dosen dari UI yang dianggap mengetahui peraturan pertanahan, apakah ini juga dibiayai dari perusahaan pemohon gelar perkara khusus? Wallahu a’lam bishawab.” ujarnya.

Herman Hofi menyampaikan Beberapa fakta untuk mendukung laporan aduannya yang menunjukkan ketidakprofesionalan pimpinan gelar perkara khusus Kombes Pol Wijonarko, sebagai berikut :
1. berasumsi bahwa constatering rapport adalah akta otentik padahal dalam laporan dimaksud sangat jelas jika akta otentik yang dilaporkan adalah SHP yang diterbitkan atas dasar constatering rapport yang tidak sesuai dengan keadaan situasi obyek bidang tanah pada tahun 2006
2. ⁠menganggap Putusan TUN inkrah telah menggugurkan proses pidana, karena tidak memahami perbedaan antara Hukum Tata Usaha Negara dengan Hukum Pidana dan mengabaikan keterangan ahli pidana yang telah diperiksa keterangannya oleh penyidik polda kalbar
3. ⁠menganggap Lili Santi telah menerima ganti rugi sehingga tidak ada kerugian akibat perbuatan pemalsuan surat dan perbuatan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, padahal ganti rugi itu adalah kompensasi dari pemerintah atas pelepasan hak bidang tanah milik Hasan matan (ayah Lili Santi) untuk kepentingan pembangunan akses jalan jembatan penunjang kapuas II
4. ⁠menyimpulkan bahwa obyek bidang tanah milik PT BIR yang benar karena telah dilakukan pemeriksaan lapangan dalam bentuk Constatering Rapport, padahal Constatering Rapport yang dibuat oleh tersangka tidak berdasarkan fakta yang sesungguhnya dilapangan
5. ⁠menganggap laporan polisi oleh lili santi cacat administrasi karena sudah ada putusan PTUN, padahal sudah ditegaskan bahwa ahli pidana menerangkan dalam BAP penyidik jika disiplin ilmu tata usaha negara merujuk pada ketentuan administrasi, sedangkan pidana pada kebenaran materiil
6. ⁠mengabaikan adanya perbedaan plotting peta bidang tanah di SHP dengan peta digital BPN, padahal jelas adanya perubahan letak/posisi gambar, sehingga plotting peta bidang tanah menimpa lokasi letak bidang tanah Lili santi
7. ⁠berpendapat sama persis dengan pendapat pengacara PT BIR, sehingga mencari-cari fakta utk menyalahkan kepemilikan bidang tanah oleh lili santi
8. ⁠menganggap kerja tim verifikasi gabungan BPN, PUPR dan Dinas Pertanahan Provinsi Kalbar yg dibentuk atas SK Gubernur Kalbar pada tahun 2004 tidak benar, sehingga berakibat ganti kerugian dari negara tidak sah dan tentunya diartikan bahwa Gubernur Kalbar saat itu beserta tim verifikasi tahun 2004 telah menyalahgunakan anggaran negara dalam pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena jalur pembangunan akses jembatan penunjang kapuas II
9. ⁠sangat terlihat membela sudjulianto selaku tersangka dengan membenarkan proses pemeriksaan yang selanjutnya dituangkan dlm constatering raport yang sangat jelas tidak berdasarkan pada keadaan yg sesungguhnya dengan menyimpulkan jika sudjulianto telah melakukan pemeriksaan dengan benar dan saat itu memang belum ada pembangunan jalan, padahal faktanya memang ada perencanaan jalan dan persiapan material pembangunan jalan tahun 2006
10. ⁠tidak memahami aturan penerbitan sertifikat hak pakai dan tidak memahami beda pembaharuan dan perpanjangan hak, tetapi menyimpulkan bahwa Sertifikat Hak Pakai telah terbit sesuai ketentuan dan menganggap SHM lili santi tidak benar
11. ⁠tidak memahami obyek perkara tapi berasumsi sesat bahwa sertifikat yang lahir dahulu adalah sertifikat yg benar, padahal obyek sertifikat SHP Nomor 643 jelas dan terang tidak terplotting di BPN.

Fakta lain bahwa juga PT. BIR tidak pernah membayar BPHTB dan PBB di lahan tersebut, karena memang lahan tersebut SHM Lili santi bukan PT. BIR

“Demi tegak nya kebenaran kami mohon pada Bapak Kapolri segera mengevaluasi kerja-kerja biro wassidik, khususnya terkait gelar perkara khusus perkara Ibu Lili Santi sebagai korban mafia tanah ini.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed