Pontianak, Media Kalbar
Warga Masyarakat Jungkat datang untuk melaporkan indikasi kasus mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Senin (27/12/21)
Beberapa Warga masyarakat Jungkat, dan H.Hasan Rubeni, yang didampingi dua kuasa Hukum Pendamping Masyarakat Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat Melaporkan Dugaan Mafia Tanah Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Kabupaten Mempawah.
Dalam Pertemuan di aula kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, tersebut Warga Masyarakat jungkat dan dua kuasa hukum Pendamping masyarakat, Rony Panjaitan, SH dan Heru Ramdani, SH. yang diterima oleh Bidang Datun, diruang Aula pertemuan Kantor Kejaksaan tinggi Kalbar.
Rony Panjaitan,SH. Kuasa Pendamping masyarakat Jungkat, mengatakan terkait dengan Lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat, “kita masih berkordinasi dengan kejaksaan Tinggi Kalbar, Khusus nya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara . Untuk melakukan Langkah langkah dan Upaya upaya Hukum Selanjut nya.” ungkap Rony kepada awak media ini.
Lanjut disampaikan, Tentu nya tanah ini Prodak BPN , maka langkah selanjut nya kita akan melakukan Proses Pembatalan Sertifikat, atas nama Dewi Inafiah tersebut, “Karena secara Materil mungkin Cacat Administrasi.” ucap Rony Panjaitan.
Dan ditambah kan Rony, kita juga akan melakukan upaya lain selain itu, ” kita juga mungkin membuat Pengaduan Ke Satgas Mafia Tanah, tentu nya langkah langkah tersebut juga harus kita Lengkapi dengan data data dan Dokumen dokumen .
Yang paling penting bagi kami selaku kuasa Hukum masyarakat Jungkat tanah ini adalah Aset ,dari pada masyarakat Jungkat,tentu nya ya aset ini kira kira harus mendapat dukungan dari Pemerintah setempat,dari Kepala Desa nya tentu nya , Kecamatan nya, termasuk juga dari pemerintah Kabupaten Mempawah Khusus nya.” Jelas Rony .
“Tentu nya ini menjadi Aset masyarakat, karena ini Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat ini adalah Fasilitas Umum untuk kegiatan apa saja, yang sifat nya mendukung Program Pemerintah . termasuk juga nanti, diselenggarakan nya seperti Ifen Ifen MTQ. Kegiatan kegiatan, yang menyangkut kepentingan umum,kepentingan masyarakat.” imbuhnya.
Jadi ini sangat kita sayangkan kalau sampai Aset ini ketika,ya, lapangan Bola ini dikuasai oleh seseorang ,Individu, nah oleh sebab itu kami kuasa hukum Pendamping masyarakat jungkat, untuk mempertahankan Hak mereka,selaku Fasilitas umum tadi.
:Dan saya selaku kuasa hukum masyarakat Jungkat, bersama sama dengan Pengurus lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat ini, untuk tanggapan dari pihak kejaksaan tinggi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun ) tadi mengatakan kita juga harus menyurati BPN, Terkait dengan Produk mereka,dan kedua kita juga meminta supaya Pembatalan Sertifikat ini, karena mungkin sertifikat ini keluar nya terlalu Primatur, dan tidak berdasar.” tutup Rony. (Mul/mk)
Comment