by

Manager SPBU 64.791.08 Sebopet Bengkayang Bantah Dituding Mafia Solar

BENGKAYANG, Media Kalbar

Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU PT Jessy AK Lakeng nomor lembaga penyalur 64.791.08 yang terletak di Jalan Sanggau Ledo- Sebopet Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang membantah jika di tuding sebagai Mafia Solar.

Ektadius Nelson petugas operator pengisian SPBU 64.791.08 yang terletak di jalan Sanggau Ledo Sebopet Kelurahan Sebalo menerangkan, yang bersangkutan telah menuding kami sebagai Mafia solar datang pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 14.00 Wiba lewat dan tanpa permisi telah memvideokan aktivitas di sekitar SPBU.

Karena di videokan saya menanyakan maksudnya mengaktifkan handphone di sekitar SPBU, karena sesuai aturan di sekitar SPBU tidak boleh mengaktifkan HP, dan saya menanyakan ada apa pak aktifkan HP dan melakukan video serta foto-foto dan orang tersebut yang tidak saya kenal juga tanpa menunjukkan identitas darimana dia datang langsung menanyakan bolehkah isi kayak gini, sambil menunjuk mobil yang sedang antri mengisi BBM kebetulan di dalam mobil tersebut ada jerigen 3 buah , namun sebelumnya bukan mengisi jerigen akan tetapi mengisi tangki mobilnya.

“Perlu saya jelaskan pada hari Selasa (9/7/2024) pengantri itu mau minta isi 100 liter, dan kapasitas mobilnya hanya 60 liter, jadi sisanya di masukan di dalam jerigen karena pengantri paling banyak dijatahkan 100 liter,’ ucap Nelson.

Proses yang kami lakukan sebagai operator pengantri yang mengisi juga scan barcode, tidak mungkin kami melalaikan aturan yang telah ditetapkan, ujar Nelson lagi

Sebab kata Nelson berdasarkan peraturan dari Pimpinan , kami sudah menetapkan aturan tersebut khusus bagi pengantri yang tinggalnya di pedalaman. Dan selama saya bertugas sebagai operator kami tidak pernah mengisi jerigen masyarakat yang antri karena sudah ada ketetapan dari pimpinan SPBU bahwa tidak boleh mengisi lebih dari 100 liter ,tegasnya.

Di tempat yang sama Manager SPBU 64.791.08 Sebopet Bengkayang Devis Ballay, aturan pengisian BBM di SPBU kami melayani masyarakat Bengkayang yang mengisi kendaraan baik itu roda dua, roda empat dan bahkan kendaraan Bus atau Truck.

Bisa di saksikan setiap hari bahwa kami telah menjalankan SOP yang ada sesuai ketentuan dari PT Pertamina .

Dan harus kami akui kebanyakan pengantri kebanyakan masyarakat yang tinggalnya di pedalaman Bengkayang , seperti di Kecamatan Teriak, Kecamatan Lumar, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Ledo dan Suti Semarang.

Jadi tidak benar seperti yang diberitakan di salah satu media online, dikatakan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi kembali mencuat di berbagai media cetak dan online namun berita ini tampaknya tidak memberitakan efek jera bagi beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU terbukti pada Selasa 9 Juli 2024 pukul 14.12 wita dikatakan mafia solar di SPBU 64.79.08 Bengkayang berani mengisi BBM jenis solar yang bersubsidi untuk dijual kembali secara ilegal 10 Juli 2024

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan juga mobil siluman pengangkut BBM jenis solar bersubsidi memperjualbelikan BBM adalah melanggar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar.

Jadi atas pemberitaan tersebut kami pihak manager stasiun pengisian bahan bakar umum 64. 791. 08 merasa dirugikan karena fakta yang disajikan pada pemberitaan tersebut tidak sesuai, jelas Devis Ballay.

Dan melalui pemberitaan ini kami juga jelaskan dan sampaikan kepada pihak PT Pertamina (Persero) Provinsi Kalimantan Barat dan Indonesia bahwa yang disampaikan melalui pemberitaan tersebut tidak benar.

Dan harapan juga kami sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang secara khusus bahwa kami dari pengelola atau manajer SPBU 64.791.08 sudah menjalankan proses SOP yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina persero dan hal tersebut yang telah kami jalankan selama ini, ,tutupnya.

Sementara itu BC (35 tahun)
beralamat di Dusun Giri Mulyo RT.017/RW 006 Desa Sungai Sapa Kecamatan Subah Kabupaten Sambas menjelaskan, saya salah satu warga yang di pendalaman mendapat rekomendasi dari desa untuk mendapatkan konsumsi BBB jenis Pertalite dan Solar.

Kebutuhan BBM perminggu untuk Pertalite 200 liter dan untuk Solar 400 liter.

Keperluan BBM ini untuk mesin lampu, mesin padi, traktor sawah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Kan tidak mungkin masyarakat di desa pedalaman seperti di daerah kami untuk mengisi solar traktor datang isi langsung di SPBU,” paparnya

BC kembali menegaskan ,pada saat kejadian Selasa (9/7/2024) saya memang meminta di isi 100 liter sesuai dengan barcode di SPBU PT Jessy AK Lakeng nomor lembaga penyalur 64.791.08 dan di isilah di tangki kendaraan mobil saya sebanyak 60 liter dan sisanya saya minta isi di jerigen.

“Jadi saya berharap PT.Pertamina (Persero) dapat memaklumi kebutuhan masyarakat seperti kami yang benar-benar membutuhkan dan jangan langsung percaya atas pemberitaan yang dimuat di media yang faktanya tidak sesuai,” harap BC. (Kur/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed