Sambas, Media Kalbar – Polemik pembangunan pagar Masjid Hidayatul Muttaqin di Desa Pemangkat kota, Jembatan 15, Kecamatan Pemangkat, terus menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp150 juta yang bersumber dari dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Sambas diduga mangkrak dan tak kunjung rampung.
Ketua Umum Serumpun Bahtera Rakyat (SEBAR), Muthawally Al Zaiban, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut integritas pengelolaan dana publik.
“Masjid sebagai tempat ibadah berani dipermainkan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap dewan, aparat penegak hukum, bahkan pemerintah daerah akan menipis. Ini berbahaya karena bisa melahirkan generasi apatis,” tegas Muthawally, Jumat (22/8).
Diketahui, proyek pagar, pintu, jalan, dan teralis besi masjid tersebut tidak selesai. Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid, H. Azwar Haidir, menyebutkan dana hibah itu berasal dari pokir salah satu anggota DPRD Sambas berinisial MZF, yang pengerjaannya dilaporkan dikelola oleh BY. Namun hingga kini, pintu dan teralis besi yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
SEBAR menegaskan siap mengawal kasus ini dan menjadi fasilitator untuk mendorong mediasi serta penyelesaian secara terbuka.
Mahasiswa Soroti Aspek Hukum
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menilai kasus ini dapat masuk ranah hukum pidana korupsi.
“UU Tipikor jelas menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Keterlambatan atau ketidaklengkapan SPJ yang ditemukan BPK harus dipandang sebagai indikasi awal kerugian negara dan wajib ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Luffi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menjadi dasar kuat untuk proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan hibah tersebut.(rai)











Comment