Landak, Media Kalbar
Bertempat diruang serbaguna Desa PermiitĀ Kapolsek Kuala Behe IPTU Zulianto menghadiri mediasi antara PT. KRS-RUAI MILL dengan perwakilan masyarakat Dusun Nggabuh dan Dusun Langsat Desa Permiit kecamatan Kuala Behe Kab. Landak, Kal-bar, terkait permasalahan melubernya limbah PT. KRS-RUAI MILL, Jumat (14/04/2023).
Hadir kegiatan tersebut Kades permiit, Kadus langsat, Kadus Nggabuh Desa Permiit, Kapolsek Kuala Behe beserta anggota, Manager humas area HPI Group, Ginting, Humas HPI area Landak Luther, Manager KRS-RUAI MILL Abil Waros, Staf Disbunhut Kab. Landak, Pesirah adat Desa Permit, Bpd dan staf desa Permiit, Warga Dusun Nggabuh dan Warga Dusun Langsat Desa Permiit Kecamatan Kuala Behe Kab. Landak.
Sungai Behe merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Landak. Sungai Behe berperan penting bagi dusun – dusun yang berada di pinggiran sungai tersebut, karena digunakan masyarakat sebagai air untuk mandi, mencuci, sumber penangkapan ikan dan prasarana angkutan sungai, begitu juga yang dirasakan masyarakat Dusun Nggabuh dan Dusun Langsat Desa Permiit, namun dengan adanya limbah PT. KRS-RUAI MILL, yang berada dihulu Dusun Nggabuh dan Dusun Langsat Desa Permiit yang meluber kesungai Behe mengakibatkan warga mengalami penyakit kulit dan gatal-gatal pada saat mandi dan melakukan aktivitas lainya disungai.
Mendapati limbah Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (Miko), warga didua dusun tersebut membuat aksi menyampaikan Aspirasi dan tuntutan kepada pihak PT. KRS-RUAI MILL, mengenai tercemarnya aliran sungai Behe serta membawakan benda yang diduga merupakan Limbah Minyak Kotor (Miko) Beku di aliran anak sungai Behe dipertemuan tersebut.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Kuala Behe Iptu Zulianto saat menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hadir untuk bisa menjaga situasi yang kondusif agar selama kegiatan mediasi berjalan lancar.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang hadir untuk bisa menjaga kondusifitas, apapun hasil dari kesepakatan yang nantinya diputuskan agar kita dapat bersama sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar IPTU Zulianto.
Mediasi berlangsung tertib. Hasilnya, dari Pihak dari PT. KRS-RUAI MILL bersedia untuk membayar Sanksi Adat kepada temengung dan warga di Dua dusun tersebut yang akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 17 April 2023, dan Pihak HPI Group Area Landak bersedia untuk membantu pihak desa untuk melakukan perbaikan akses jalan yang rusak di Desa Permit. (*/amad)
Comment