Jakarta, Media Kalbar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dikutip dari Media grup SMSI, bahwa DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan pada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito menegaskan Hasyim Asy’ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan
Sedangkan pada poin tiga putusan meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. (*/mk)
Comment