Sambas, Media Kalbar – Keheningan di sebuah rumah kosong di Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berubah menjadi momen menegangkan pada Jumat, 13 Desember 2024. Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap seorang pria berinisial D, yang diduga kuat sebagai pengedar.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka di sekitar rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran. Saat kesepakatan transaksi narkoba berlangsung di lokasi, petugas langsung menyergap D tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 7 paket kristal putih diduga shabu yang disembunyikan dalam tas milik tersangka. Barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, pipet plastik, dan uang tunai Rp 200.000, semakin menguatkan dugaan bahwa D terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa tersangka diduga bukan pemain tunggal. “Kami menduga ada jaringan lebih besar di balik tersangka. Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap rantai peredaran ini,” ujarnya.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen penuh memberantas narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kini, D harus menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman pidana maksimal, sesuai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. Rumah kosong yang tadinya menjadi saksi bisu peredaran narkoba kini menjadi bukti nyata bahwa hukum tak kenal kompromi terhadap kejahatan ini.
Polres Sambas berharap penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya dan langkah awal menciptakan Sambas yang bebas dari narkoba. (Rai)
Comment