by

MM Dan Mantan Dirut PDAM Kubu Raya Resmi Tersangka

Pontianak,  Media Kalbar

Mantan Bupati Kubu Raya MM bersama Mantan Dirut PDAM Tirta Raya UW Resmi Menjadi Tersangka Sejak Rabu tanggal 14 Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi Media Kalbar/ mediakalbarnews.com, Jumat (15/8).

“Ya mantan Bupati Kubu Raya MM bersama Dirut PDAM sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin Rabu tanggal 14 Agustus 2024.” Kata Raden Petit Wijaya.

Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa sebelum tanggal 14 Agustus 2024 belum menjadi tersangka, hanya rekomendasi. “Baru menjadi tersangka kemarin Rabu 14 Agustus 2024.” Tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/188/V/2022 yang diterima pada 20 Mei 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP. Sidik/62.c/VI/2024 dikeluarkan pada 3 Juni 2024, kemudian gelar perkara tanggal 6 Agustus 2024.

Pasalnya, kasus yang menjerat MM dikabarkan naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menggelinding di polisi atas laporan Iwan Darmawan dengan terlapor mantan Bupati Kubu Raya, MM dan UW Mantan Direktur PDAM Tirta Raya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed