Kapuas Hulu, Media Kalbar
Sebanyak 76 orang narapidana yang berada di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) kelas II B Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menerima remisi pada moment HUT RI ke 78 tahun
Penyerahan berkas remisi secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat kepada perwakilan salah satu narapidana di Rutan kelas II B Putussibau. Kamis ( 17/8/2023 )
Kepala Rumah Tahanan ( Rutan ) kelas II B Putussibau Rustam Efendi menjelaskan, jumlah narapidana yang menerima remisi terdiri dari pidana umum sebanyak 36.orang, pidana khusus sebanyak 40 orang Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 , pidana narkotika sebanyak 37borang , tipikor sebanyak 3 orang , jumlah 76 orang narapidana yang menerima remisi HUT RI Ke 78 tahun, ungkapnya
Sedangkan pengurangan sebagian adalah 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 27 orang, 3 bulan sebanyak 12 orang, 4 bulan sebanyak 16 orang, 5 bulan sebanyak 5 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang, kata Rustam Efendi ( Icg )
Comment