Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menandatangani MoU dengan KPU Kota Pontianak berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024 dan pemilihan serentak 2024.
“Pada hari ini Selasa tanggal 16 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Pontianak melangsungkan Memorandum of understanding (Nota kesepahaman) yaitu penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan tugas dan fungsi Mendukung Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak YULIUS SIGIT KRISTANTO, S.H., M.H.
Disampaikan melalui pers release, Kajari Pontianak menjelaskan Bahwa dalam pemilihan umum serentak ini KPU Kota Pontianak bersama Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dapat melakukan penerangan dan penyuluhan hukum secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kota Pontianak. Bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bersama KPU Kota Pontianak dapat saling memberikan data dan/atau informasi dengan memanfaatkan sarana informasi secara tertulis dalam bentuk manual dan/atau elektronik untuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Pontianak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak siap 100% membantu KPU Kota Pontianak dalam Permasalahan Hukum yang ada di tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan mendatang.
Dalam acara MoU ini terdapat rangkaian kegiatan yang dilakukan yaitu pembukaan, Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, penandatanganan MoU, penyerahan cinderamata, pembacaan doa, dan dilanjutkan ramah tamah. (*/amad)
Comment