by

Muhammadiyah Tolak RJ Untuk Kasus Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Jakarta, Media Kalbar

Ketua Hukum HAM dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menolak langkah restorative justice terhadap kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

“Sejauh ini kami masih tetap memilih penyelesaiannya melalu jalur hukum, belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Senin, (1/5/2023).

“Kita memafkan, tetapi jalur hukum tetap harus jalan agar menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilakukan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyampaikan pilihan restorative justice akan ditentukan oleh pihak pelapor.

“Ini delik pidana murni. Jadi, kalau pidana murni, mungkin restorative justice itu tergantung daripada yang memberikan laporan,” kata Adi di Bareskirm Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang. Ia langsung dibawa dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah ditangkap pada Ahad, 30 April 2023. (**/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed