Kubu Raya, Media Kalbar -Pemerintah Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 sekaligus Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Bunga Bank, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Itik dan dibuka langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Itik, Muharam Saputra, A.Ma.Pd. Acara ini turut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Kakap, Royal Kadhepy, S.E., Pendamping Desa, anggota BPD, serta unsur Pemerintah Desa Sungai Itik.
Hadir pula Kepala Desa Sungai Itik, Abdurrahman, beserta seluruh perangkat desa, Ketua RT dan RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ibu-ibu penggerak PKK.Babinsa Desa Sungai Itik.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Sungai Itik Muharam Saputra, A.Ma.Pd., menyinggung adanya ketentuan dalam peraturan menteri yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026 Dana Desa di seluruh Indonesia akan mengalami pemangkasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Itik Abdurrahman di hadapan peserta rapat menyampaikan bahwa Dana Desa Sungai Itik yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp1 miliar, pada tahun 2026 diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp375 juta. Kondisi ini, menurutnya, akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sungai Itik akan melakukan penyesuaian dengan menetapkan skala prioritas program agar penggunaan anggaran yang terbatas tetap tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib dan penuh partisipasi aktif dari seluruh peserta sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. (Mk/Ismail)
Musdes LPJ 2025, Pemdes Sungai Itik Ajak Masyarakat Pahami Kondisi Dana Desa











Comment