Pontianak, Media Kalbar
Membaca berita hangat di beberapa media termasuk di mediakalbarnews.com tentang nama Mantan Gubernur Kalimantan Barat ikut terseret kasus dugaan penyalah gunaan Dana Hibah Mujahidin Pontianak yang saat sekarang kasusnya saat ini sedang viral.
Ibrahim Myh Investigator NCW Kalimantan segera mendesak Kejaksaan Agung agar kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin Pontianak tersebut segera digelar perkaranya di Pengadilan TIPIKOR Pontianak tanpa kecuali siapapun yang terlibat.
Dalam waktu relatif singkat NCW Investigator Kalimantan akan melakukan investigasi, monitoring, pengumpulan data, rekap data, pelaporan dan penyampaian laporan kepada Kejagung RI agar kasus dugaan penyalah gunaan Dana Hibah tersebut segera digelar perkaranya di Pengadilan Tipikor Pontianak tanpa sensasi.
“Kasus dugaan penyalah gunaan Dana Hibah Mujahidin tersebut adalah merupakan suatu kasus yang sangat krusial dan memalukan bagi Rakyat Kalimantan Barat.” Ungkap Ibrahim MYH, Sabtu (28/9).
Ibrahim Myh, Ketua DPW NCW Kalimantan memandang perlu kasus dugaan penyalah gunaan Dana Hibah Mujahidin tersebut tidak boleh dibiarkan oleh pihak APH Kalbar berlarut – larut memproses kasus dugaan tersebut karena akan menimbulkan suatu kesan ada apa kasus tersebut seperti diterlantarkan perkaranya dan ada apa..?!
Hal tersebut disikapi NCW Investigator Kalimantan karena berita tentang dugaan penyalah gunaan Dana Hibah Mujahidin tersebut telah viral di media massa hingga terbaca oleh sebagian besar lapisan masyarakat di Kalimantan Barat yang sangat memalukan.
“NCW Investigator Kalimantan atas dugaan kasus penyalah gunaan Dana Hibah tersebut sepertinya agak molor proses penindakan hukumnya, berkemungkinan ada Orang Penting di Kalimantan yang terlibat..???” Ujarnya.
Kasus dugaan penyalah gunaan Dana Hibah tersebut apabila benar terjadi, NCW Investigator Kalimantan akan membuat laporan khusus kepada Kejagung RI agar kasus dugaan penyalah gunaan Dana Hibah Mujahudin Pontianak tersebut segera digelar perkaranya di Pengadilan Tipikor dan semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, tidak ada satupun hukum di negara manapun khususnya di Republik Indonesia hukum itu diragu – ragukan.
“Oleh karena hukum merupakan Panglima di atas segala – galanya di Republik ini. Oleh karena itu setiap Warga Negara harus Taat Hukum tanpa kecuali.” tutupnya.
Sementara sebagaimana disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta bahwa perkara Dana Hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak tersebut telah masuk ke penyidikan, setidaknya ada 27 Saksi dan 3 saksi ahli yang diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar, bahkan ada yang diperiksa beberapa kali. (Amad)
Comment