KUBU RAYA, Media Kalbar
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus kurir Narkoba jenis sabu, dari hasil pengembangan petugas kembali berhasil menciduk penjual barang haram tersebut.
Dari hasil penangkapan kurir berinisial IN (20) petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan bruto 0,31 Gram. Ditempat terpisah petugas kembali berhasil menciduk FY (21) Penjual Narkoba jenis Sabu. Keduanya merupakan warga Pontianak Timur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya membenarkan penakapan IN dan FY, keduanya ditangkap secara terpisah. IN sebagai Kurir diciduk petugas di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap dan FY diamankan petugas di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu (10/1/24) malam.
” IN terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, dimana saat itu IN akan mengantarkan Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 gram milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, kemudian dari hasil introgasi petugas melakuka pengembangkasus dan menangkap FY,”ungkap Ade, Senin (15/1/24).
” Penangkapan kedua pelaku ini berbeda lokasi, IN di tangkap petugas pada saat mengantar barang haram tersebut di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada Pukul 19.30 Wib dan FY ditangkap petugas di Simpang lampu merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Pukul 20.00 Wib,”terangnya.
Setelah penangkapan keduanya terkuak bahwa barang bukti tersebut milik FY yang dibelinya dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 150.000 dan sabu tersebut akan dijual kembali sebesar RP 250.000. dari hasil penjualan tersebut FY akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,-, namun keinginan mendapatkan untung itu sirna, FY dan IN ditangkap petugas.
” Saat diinterogasi, IN mengakui bahwa barang tersebut milik FY. Jadi, IN ini mau menjadi kurir FY karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp. 250.000, nantinya uang tersebut akan digunakannya untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya,”sebut Ade.
” Nah, kalau FY ini menjual sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan dimana keuntungan dari penjualan sabu tersebut uangnya akan digunakannya untuk membeli voucher listrik rumahnya,”ujar Ade.
Ade pun menambahkan, IN belum mendapatkan upah yang dijanjikan FY. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Keduanya sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan atau pengembangan kasus terhadap penjual dan pembeli barang haram tersebut, sesuai perintah Bapak Kapolres Kubu Raya Tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah Hukum Polres Kubu Raya baik itu pengguna, pengedar apalagi bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,”tegas Ade. (*/Amad)
Comment