Kubu Raya, Media Kalbar
Polres Kubu Raya ungkap Kasus Pencabulan 6 bocah laki – laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan atau Pondok Pesantren
Bahkan Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).
Kasus tersebut diungkapkan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat Konferensi Rers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022.
“Jumlah korban 6 orang anak laki – laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ,” tegas Arief.
Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.
“Modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.” Jelas Kapolres.
Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki – lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.
Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.
Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.
Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.
Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, “ungkap Indrawan.
Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.
“untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,”tutupnya. (**/amd)
Comment