PONTIANAK, Media Kalbar
Sejumlah wartawan di Pontianak secara resmi melaporkan seorang anggota Polresta Pontianak, Aipda Dedy Wahyudi, ke Propam Polresta Pontianak pada Selasa, (27/8/2024).
Pelaporan ini dilakukan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat meliput penyegelan gudang besi milik seorang warga bernama Apan di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Kejadian tersebut memicu kemarahan sejumlah wartawan yang merasa dihina oleh Aipda Dedy Wahyudi.
Para wartawan yang merasa dirugikan menolak keras surat pernyataan damai yang dibuat secara sepihak oleh Aipda Dedy bersama pengacara Yohanes Nenes.
Mereka menganggap surat perdamaian itu tidak sah karena tidak melibatkan wartawan yang bertugas di lokasi kejadian.
“Laporan teman-teman kami terima, nanti akan kami sampaikan ke Pak Kapolresta,” ujar Kasi Propam Polresta Pontianak, Iptu Ferianto, menanggapi laporan yang disampaikan para wartawan.
Para wartawan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polresta Pontianak. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan tanpa adanya itikad baik dari oknum anggota polisi tersebut.
Wartawan yang melaporkan Aipda Dedy berharap agar Polresta Pontianak dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kehormatan profesi wartawan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (*/Amad)
Comment