Bogor, Media Kalbar
Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fatah Bogor, mengecam tindakan Youtuber Gus Samsudin yang berani membuat konten penyesatan agama hanya untuk menggenjot jumlah subscribernya di Youtube dan menilai hal tersebut amoral atau tidak bermoral.
“Jelas itu tindakan amoral, sangat melecehkan nilai-nilai akhlak Islam, meski alasannya sangat teknis yaitu semata demi menaikan jumlah subscribernya,” tegas Pembantu Ketua STAI Al-Fatah, Imam Santoso pada Sabtu, 2 Maret 2024 di Bogor.
Imam yang juga praktisi komunikasi publik itu mengatakan, meski pembuatan konten digital memang butuh kreatifitas tinggi, namun bukan berarti membolehkan untuk melakukan penyesatan dan pembodohan publik dengan konten yang justeru melecehkan agama, bahkan merendahkan harkat dan derajat kaum wanita.
“Memangnya buat apa sih dapat uang banyak dari konten, tapi dengan cara melecehkan ajaran Islam? Apa tidak takut hartanya menjadi bernilai haram nantinya. Karena itu, saya sangat mendukung tindakan tegas aparat untuk mengamankan pembuat konten itu secara hukum,” kata Imam.
Menurut Imam, hal ini juga patut diperhatikan oleh para konten kreator lainnya agar tidak menjadikan agama sebagai bahan olok-olok dan menabrak aturan agama hanya demi kesuksesan dan viralitas konten.
“Apalagi dengan simbol-simbol agama yang secara jelas ditampilkan dalam konten tersebut, ada orang berpeci, bersorban, wanita berhijab dan bercadar. Itu semua baik sengaja atu tidak sudah membawa simbol reliji Islam yang tidak boleh dijadikan bahan pelecehan agama. Nanti orang berpikir, bahwa swinger atau bertukar pasangan suami dan istri itu ada syariatnya dalam Islam, padahal jelas itu adalah zina dan berdosa besar,” jelas Imam.
Bagi dosen yang juga mengajarkan mata kuliah konten kreatif pembelajaran itu, konten bukan segala-galanya untuk meningkatkan jumlah subscriber, sehingga harus melakukan apapun demi mereka.
“Konten kreator adalah pendidik publik, maka adab dan etika sebagai pendidik juga harus dimiliki agar tidak menghalalkan segala cara. Konten prank, percobaan sosial atau pun konten lainnya yang sifatnya rekayasa dan tidak dijelaskan dalam keterangan itu juga bisa masuk pembohongan publik, hati-hatilah,” pungkas Imam.
Seperti diketahui, seorang Youtuber bernama Samsudin Jadab alias Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube. Samsudin kemudian dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pihak berwajib dan dimasukan dalam unsur membuat satu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. (*/mk)
Comment