Kubu Raya, Media Kalbar
Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap menangkap para pemain judi di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Lisanpura bersama 4 anggotanya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Lisanpura mengatakan , aksi penangkapan itu dilakukan saat petugas melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian, Miras dan prostitusi.
Penangkapan berawal dari laporan atau informasi masyarakat warga yang mengaku resah karena di salah satu rumah warga di Desa sungai Kupah Kecamatan Sungai Kakap sering dijadikan tempat perjudian.
Atas informasi warga tersebut, Petugaspun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang berinisial A (61), H (35), ES (30) dan B (28) yang sedang melakukan permainan judi jenis loko dengan menggunakan kartu Domino. Mereka dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang Ipda Lisanpura
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno,SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang yang bermain judi jenis loko tersebut, pada hari Rabu 21 Februari 2021 sekitar jam 17.00 wib di Desa Sungai Kupah.
Dari penangkapan tersebut, Petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu Domino, satu lembar karpet alas permainan judi dan uang tunai sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
“Atas perbutannya, keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara”. tegas Kapolsek.(Humas/tim mk)
Comment