Jakarta, Media Kalbar
Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan transformasi menuju sistem penegakan hukum yang modern, adaptif, dan berintegritas. Salah satu inovasi terbarunya adalah PAK SIDIK, singkatan dari Pola Kerja Fungsi Digital Forensik Keimigrasian, yang dirancang untuk memperkuat kinerja aparat imigrasi dalam menghadapi kejahatan transnasional berbasis teknologi.
Inovasi ini digagas oleh Roy Megantoro, Ketua Tim Perumusan Kebijakan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Melalui PAK SIDIK, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan pola kerja yang mengintegrasikan tiga komponen utama, yakni regulasi, teknologi, dan kompetensi sumber daya manusia.
Dari sisi regulasi, PAK SIDIK memperkuat dasar hukum penggunaan bukti digital dalam proses penyidikan dan penindakan keimigrasian. Dari aspek teknologi, inovasi ini mendorong pemanfaatan perangkat digital forensik berstandar internasional agar hasil penyelidikan lebih akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dari sisi sumber daya manusia, PAK SIDIK menuntut peningkatan kompetensi petugas melalui pelatihan berkelanjutan, sehingga kemampuan aparat imigrasi di seluruh Indonesia dapat tumbuh secara merata dan profesional.
Roy Megantoro menjelaskan bahwa lahirnya PAK SIDIK berangkat dari kebutuhan mendasar atas belum tersedianya standar alur kerja digital forensik keimigrasian yang baku dan terintegrasi.
“PAK SIDIK bukan sekadar pedoman teknis, melainkan fondasi untuk memperkuat legitimasi hukum dan profesionalitas aparat dalam menghadapi kejahatan lintas negara di era digital,” ujarnya.
Lebih dari itu, PAK SIDIK juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Kolaborasi antara Imigrasi, Polri, PPATK, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga Interpol kini dapat berjalan lebih efektif karena setiap pihak bekerja dengan standar digital forensik yang sama. Keseragaman ini mempercepat proses pertukaran data digital, menutup celah hukum, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama penegakan hukum internasional.
Inovasi ini juga berdampak strategis terhadap citra positif Imigrasi Indonesia di mata dunia. Dengan sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan teknologi, Imigrasi menunjukkan diri sebagai institusi yang modern dan konsisten dalam penegakan hukum berbasis digital.
“Melalui PAK SIDIK, Indonesia ingin menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian kini berada di jalur yang sama dengan standar global. Kita ingin membangun kepercayaan dunia terhadap kredibilitas aparat imigrasi Indonesia,” lanjut Roy.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Roy Megantoro beserta rombongan melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang berbagi gagasan mengenai pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan media dalam memperkuat ekosistem digital nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Roy memaparkan secara langsung konsep dan manfaat dari penerapan PAK SIDIK di lingkungan keimigrasian, serta bagaimana inovasi ini mampu mendukung transparansi informasi publik melalui media digital yang kredibel dan bertanggung jawab.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyampaikan apresiasi tinggi atas gagasan tersebut.
“Inovasi seperti PAK SIDIK menunjukkan bahwa aparatur negara kini semakin progresif dan adaptif dalam menghadapi tantangan era digital. SMSI mengapresiasi langkah kreatif yang digagas oleh Roy Megantoro dan jajarannya. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara penegakan hukum dan perkembangan media digital,” ujar Firdaus.
PAK SIDIK diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi penegakan hukum keimigrasian, sekaligus simbol kesiapan Indonesia menghadapi tantangan global di bidang keamanan dan migrasi digital. Dengan inovasi ini, kerja forensik keimigrasian tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan selaras dengan sistem penegakan hukum nasional. (*/MK)











Comment