by

PAM Ajukan Praperadilan, Sanen: Optimis PN Pontianak Kabulkan Permohonan

PONTIANAK, Media Kalbar

Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat Bank di Pontianak, PAM turut menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ke Pengadilan Negeri Pontianak setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan PAM dilayangkan, melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen, Senin (11/11/2024). Gugatan ini pun telah teregister di website PN Pontianak dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk.

Adapun pihak termohon adalah Kejati Kalbar dan pihak yang turut termohon Kejari Pontianak. Adapun dasar gugatan ini dilayangkan karena menyakini penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup, dan prosedur yang salah.

“Kami menyakini penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap klienya tidak sesuai prosedur dan didasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Glorio Sanen.

Glorio Sanen mengapresiasi, putusan hakim tunggal pengadilan yang sudah mengabulkan praperadilan yang dimohonkan ketiga tersangka yakni SDM, MF dan SI.

“Saya mengapresiasi putusan tersebut, secara persis saya belum membaca pertimbangan hakim yang dipimpin hakim tunggal pak Joko Waluyo,” kata Glorio Sanen.

Namun demikian, berdasarkan pemberitaan yang beredar, memang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidik menangani perkara aquo. Itu juga sejak awal diyakini dirinya, sebagai penasehat hukum PAM.

“Karena itulah, kami juga mengajukan praperadilan pada 11 November. Bahkan, perkara sudah mendapat register nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk,”ungkapnya.

Setelah terdaftar, Sanen menyebut dirinya tinggal menunggu pemanggilan untuk mengikuti sidang. Dia memastikan, sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung pembuktian di pengadilan.

Dirinya pun optimis, dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan tiga tersangka, maka putusan yang sama akan diputuskan kepada klienya yakni menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalbar tidak sah.

“Kami optimis terhadap proses peradilan yang kami ajukan, karena berdasarkan alat bukti dan dokumen yang kami terima dari awal permohonan PAM juga akan dikabulkan seperti tiga tersangka sebelumnya,” tandasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed