Putussibau, Media Kalbar
Berselang beberapa minggu, kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap tenaga kesehatan yang terjadi
di Pustu lokasi perkebunan sawit ditemukan di perumahan pondok II PT. Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Kasatreskrim Iptu Rinto Sihombing, Kasi Humas AKP Iwan Gunawan pada jumpa pers di Mapolres Kapuas Hulu menyampikan kronoligis kejadian .
Pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 12.00 wib, pihak Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui memiliki identitas dengan nama korban yang merupakan tenaga medis ( Bidan ) yang bekerja di PT PP Tengkawang Estate Dusun Nanga Seberuang Kecamatan Semitau . Korban ditemukan di pondok II blok FB PT Belian Estate Dusun Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, ungkapnya Rabu ( 8/11/2023 )
Korban meninggal dalam keadaan tidak wajar , kemudian Polsek Semitau bersama Satreskrim Polres Kapuas Hulu muaki melakukan penyelidikan terkait kematian korban, ungkap Kapolres Kapuas Hulu
Dari hasil penyelidikan yang digali dari keterangan saksi, menurut Kapolres Hendrawan, barang yang ditemukan di TKP serta hasil visum Et revertum , pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan pihak Polsek Semitau menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena dibunuh.
Pihak Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban.dari hasil penyelidikan , pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Semitau mengerucut ke NR yang merupakan karyawan pada perusahaan kepala sawit PT PIP Tengkawang Estet
Pencarian pelaku pun terus dilakukan Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang didapat , terduga pelaku NR berada di Kabupaten Pandeglang Provin Banten , kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR.
Pada hari Jum’ at 3 Nopember 2023, terduga pelaku NR jam 01.00 Satreskrim Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polres Banten berhasil menangkap pelaku NR di Kampung Kelapa Cagak Dusun Teluk Ladak Kecamatan Subang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
Dalam pengakuan NR, ia sebelumnya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban HK dikamar tempat tinggal korban , korban sempat melakukan perlawan dan melihat wajah pelaku serta menggigit tangan pelaku dan mencakar wajah pelaku di bagian pipi kiri dan bagian dada pelaku .karena takut korban melapor ke polisi dan warga dengan pengaruh minimum keras ( miras ) maka pelaku ( NR ) umur 23 tahun itu pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan NR
Dikatakan Kapolres, sebelum pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban, NR telah minum minuman keras bersama temanya, dan mereka minum minum keras itu dicafe yang tidak jauh dari lokasi TKP
Atas perbuatan yang dilakukan NR , maka pasal yang disangkakan adakah pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP diancam dengan pidana penjara seumur hidup, kata Kapolres AKBP Hendrawan ( Icg )
Comment