by

Pemagaran Tanah Milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe Tuntas

Pontianak, Media Kalbar

Pemagaran tanah atan lahan milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses bersama Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, tuntas  berlangsung aman dan lancar, Sabtu (13/9/2025).

Pemagaran tersebut merupakan lanjutan dari pemasangan Plang dan pemagaran yang dilaksanakan pada hari Kamis (11/9). Dimana pada saat itu pemagaran masih sebagian.

Prosesi pemagaran dihadiri langsung oleh tim Kuasa Hukum pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip, Irma Suryaningsih, S.H., M.H., Ali Rido, S.H., M.H., dan Ahmad Darmawel, S.H., M.H., perwakilan penunggu lahan dan mendapat pengawalan dari Pihak Polsek Pontianak Kota.

“Dengan pemasangan  plang dan tuntasnya pemagaran ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim lahan tersebut. Ini adalah upaya pencegahan terhadap klaim sepihak dari pihak-pihak yang berupaya merampas hak milik klien kami,” tegas Irma.

Proses selanjutnya menurut Irma adalah pengosongan dan pembersihan lahan tersebut untuk dimanfaatkan sebagaimana semestinya.

Diketahui sebelumnya bahwa lahan tersebut Menurut Irma, permasalahan bermula ketika muncul pihak-pihak yang diduga kuat sebagai oknum mafia tanah berusaha menguasai lahan tersebut. Akibatnya, PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy tidak dapat memanfaatkan lahan sesuai peruntukan.

Padahal, kepemilikan lahan telah diputuskan sah secara hukum melalui serangkaian putusan pengadilan:

PTUN Pontianak Nomor 34/G/2006.PTUN-PTK (10 Mei 2007) Banding Nomor 227/B/2007/PT.TUN.JKT (29 Januari 2008)
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 102 K/TUN/2009 (2 Juni 2009), Kekuatan hukum tersebut kembali diperkuat dengan Surat Keterangan PTUN Nomor W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tanggal 21 Desember 2022, yang menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy.

Namun hingga kini, lahan masih dikuasai pihak yang tidak memiliki hak. Upaya persuasif dan peringatan agar lahan dikosongkan tidak pernah diindahkan sehingga pemilik terpaksa membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum.

“Tanah ini jelas milik klien kami secara sah, baik dari sisi legalitas maupun putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi oknum mafia tanah masih berani menguasai,” tegas Irma.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik mafia tanah di Pontianak dapat mengancam rasa keadilan masyarakat dan mencederai kepastian hukum.

“Kami sudah mencoba mediasi secara baik-baik, namun pihak yang menyerobot tetap ngotot. Karena itu, hari ini kami pasang plang sebagai bentuk penegasan kepemilikan. Syukur proses ini berjalan aman berkat pengamanan aparat kepolisian,” tutupnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed