by

Pembangunan Gedung Di Lahan Aset Pemprov Kalbar Diduga Belum Ada IMB/PBG

Pontianak, Media Kalbar

Terkait pembangunan sejumlah gedung di lahan Aset Pemda Kalbar di akhir Pemerintahan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji tahun 2023 masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Hasil penelusuran dan investigasi Media Kalbar/mediakalbarnews.com ternyata ditemukan bahwa gedung-gedung yang di bangun oleh pihak ke tiga akibat pengalihan ke Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut diduga belum memiliki Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB sebagai salah satu syarat untuk membangun Gedung. Gedung-gedung yang berdiri di lahan aset pemda Kalbar diantaranya Rumah Dirut Bank Kalbar di Jalan Untung Suropati yang sempat di kabarkan sebagai rumah hadiah untuk Mantan Pejabat Pemda Kalbar, Gedung Apotek Tree Parma Soedarso yang di kabarkan milik anak mantan Pejabat. Gedung gedung tersebut di duga belum memiliki PBG atau IMB.

Informasi yang dikumpulkan ternyata sampai saat ini pihak Pemerintah Kota Pontianak maupun Pemkab Kubu Raya belum pernah mengeluarkan izinnya.

“Belum ada yang mengurus izinnya ke kami soal bangunan Gedung Apotek Tree Parma Soedarso.” ujar salah seorang petugas PTSP Kubu Raya yang tidak mau di sebutkan namanya. Begitu juga dengan PUPR Kubu Raya yang belum menerima permintaan izin terkait pembangunan gedung tersebut.

Menurut salah satu tokoh masyarakat, pihak Pemerintah setempat dapat memberikan peringatan kepada pemilik gedung yang membangun tanpa PBG atau IMB. Hal ini terlihat saat proses pembangunan pemilik bangunan tidah memasang PBG atau IMB di lokasi pembangunan. Jika 3 kali diberikan teguran tidak di tindaklanjuti, Pemda dapat menyegel bangunan tersebut. “Pemkot  Pontianak maupun Pemkab Kubu Raya harus bersikap tegas tanpa pandang bulu walaupun pemilik Bangunan tersebut mantan pejabat sekalipun.” Tegasnya.  (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed