by

Pembangunan Poskesdes di Desa Sungai Belidak Menuai Kontroversi

Kubu Raya, Media Kalbar

Pembangunan Poskesdes (Polindes) di Desa Sungai Belidak dengan luas bangunan 80 meter persegi menuai kontroversi. Bangunan tersebut didirikan di atas lahan milik mantan kepala desa, Efendi H. Usman, yang diduga belum dihibahkan oleh pemiliknya.

Efendi H. Usman, pemilik lahan tersebut, menyatakan bahwa lahan seluas 80 meter persegi tempat berdirinya bangunan Poskesdes adalah miliknya dan belum dihibahkan secara resmi. Efendi meminta ganti rugi sebesar 240 juta rupiah dari sisa lahan yang digunakan untuk pembangunan Poskesdes.

“Saya adalah pemilik sah dari lahan seluas 80 meter persegi tersebut, dan sampai saat ini lahan tersebut belum dihibahkan. Oleh karena itu, saya meminta ganti rugi sebesar 240 juta rupiah dari sisa lahan yang telah digunakan untuk pembangunan Polindes,” ujar Efendi H. Usman.

Efendi menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian terkait masalah ini, ia akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, saya akan membawa kasus ini ke pengadilan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan oleh Efendi H. Usman.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed