SAMBAS, Media Kalbar – 20 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) di tahun 2022 akan di bahas oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sambas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ( Perda )
Yang mana Dari 20 Rancangan, 15 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 5 raperda inisiatif atau usulan dari legislatif, Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kab Sambas, Supni Alatas, bahwa dari sejumlah tersebut, sebagian besar, merupakan raperda usulan baru.
“5 Raperda usulan legislatif, 2 merupakan usulan baru, 3 lanjutan program pembentukan perda tahun 2021. Dari usulan pemerintah daerah, atau eksekutif, dari 15 raperda, 3 lanjutan program pembentukan perda tahun 2021 dan sisanya, sekitar 12 raperda adalah usulan Baru,” ungkapnya
Sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Sambas Nomor 21 Tahun 2021 tanggal 24 November 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2022.
Untuk itu Supni Alatas memohon dukungan semua pihak agar program pembentukan peraturan daerah dapat berjalan dengan lancar.
“Harapan kita, tidak hanya dapat terealisasi semua, tetapi perda yang kita hasilkan benar-benar berkualitas dan manfaatnya dapat dirasakan langsung untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat kita,” tegas Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Sambas.
( Urai Rudi )
Comment