by

Pemda Sambas Perintahkan semua Camat Awasi Galian C Ilegal,Kadis Perkim LH Sebut Dampaknya Berpotensi Merusak lingkungan

Sambas,Media kalbar-Tindak lanjut Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Sambas, H.Eko Susanto,SKM,M.Kes.,Telah menindak lanjuti terkait pernyatan Camat Jawai di kabupaten Sambas,Aspian.SH.MH yang sempat mengatakan sangat kecewa dan kecolongan terkait tentang adanya Lokasi Tambang galian Pasir yang ilegal tanpa mempunyai izin yang berada di Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, yang sebelum nya telah memakan korban seorang anak DS (4) pada Jum’at 2 Juli 2021 sekira pukul 15,00 Wib lalu di sebuah lokasi Penambangan Galian Pasir tersebut.Rabu,28/7/2021

“Dari Pemda Sambas sudah turun ke lapangan, ke lokasi sudah melakukan kegiatan berikut. Pertama suruh menghentikan semua aktivitas penambangan liar di lokasi. Yang kedua kalau memang berniat untuk membuat izin ya silakan mengajukan izin yang kewenangannya bukan lagi di Kabupaten tapi mungkin di provinsi atau di pusat. Jadi yang jelas udah kami perintah untuk menghentikan, udah turun ke lokasi.
supaya yang penting kegiatan yang ilegal itu berhenti, itu prinsip-prinsip dari Pemda Sambas.”Tegas Kadis Perkim LH Sambas

Di katakan Kadis Perkim LH, Eko Susanto langkah selanjutnya dari peran pemerintah
Kabupaten Sambas dalam
mengawasi penambangan pasir
bahan galian C illegal ini dengan memerintahkan ke kecamatan untuk mengawasi seluruh kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan yang ada di kabupaten Sambas.

“Dan untuk langkah selanjutnya Pemda Sambas akan memerintahkan ke semua Camat untuk membantu mengawasi kegiatan kegiatan yang berpotensi untuk merusak lingkungan, terutama yang mungkin belum dibekali dengan ijin, jadi Pemda Sambas peduli dengan semua kegiatan-kegiatan Tapi ikuti aturan mainnya, terutama perizinannya.”Terang Eko

Terkait kendala yang di hadapai Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas,Eko menjelaskan bahwa,”sebetulnya kalau yang ilegal itu kan bukan kewenangan kami, tapi kami secara keseluruhan mengawasi semua kegiatan yang ada potensi untuk merusak lingkungan. Itu tanggung jawab kami kesemua, jadi bukan hanya ya kalau yang ilegal ya tolong lah di buat izin, dan kemudian yang udah Legal ikuti janjinya di dokumen lingkungannya.”Jelasnya

Terkait sosialisasi yang di lakukan dari Pemerintah Daerah kabupaten Sambas,Kadis Perkim LH mengatakan,” belum semuanya , kita karena kendala keterbatasan Belum semuanya. Tapi beberapa titik yang potensi itu sudah kami laksanakan sosialisasi. Dan antara lain ke depan mungkin kita akan lebih fokus karena kita keterbatasan 2 tahun ini keterbatasan karena Covid, jadi kami juga hiasan keterbatasan.
kedepan mudah-mudahan pencegahan kita akan lebih lebih kita utamakan ke Pencegahan untuk terjadinya potensi yang merusak lingkungan. Dengan harapannya semua kegiatan ada izinnya dan semua kegiatan yang sudah ada izinnya mematuhi janji-janji mereka di izin lingkungannya.”Kata Eko

Kadis Perkim LH,H.Eko menghimbau kepada pelaku usaha dengan mengikuti aturan yang sudah berlaku dengan untuk mengelola lingkungan supaya tidak mencemari.

“Ya semua kegiatan sudah diatur dengan undang-undang undang Cipta kerja kan udah ada adanya PP saya pikir sekarang semua izin itu kan otomatis ada sppl ( surat pernyataan pengelolaan lingkungan ) ya minimal itu sppl jadi Artinya mereka sudah berjanji untuk untuk mengelola lingkungan supaya tidak mencemari Semua usaha kalau yang lebih tingginya nanti ada ukl-upl ada Amdal. Saya pikir kedepan kita dapat membangun tapi lingkungan tetap terjaga.”pungkasnya

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed