by

Pemdes Jabai Gelar Musdes Penetapan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021

Melawi, Mediakalbarnews.com – Pemerintah Desa Jabai Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021 di Kantor Desa Jabai. Kamis (3/6/21).

Hadir langsung Kepala Desa Jabai Alimarsono, Aser Ketua BPD Jabai, Sekretaris Desa Minto S.Hut, Kepala Dusun Jabai Suarmono,  Kaur Ekbang Nekius serta sebagian masyarakat dan di hadiri  Pendamping Desa Pemerdayaan Kecematan Ella Hilir Alexander Cukimin.

Musdesus dipimpin ketua BPD Jabai dengan didampingi Kepala Desa, Pendamping Lokal Desa dan penyampaian pelaksanaan kegiatan pendataan dilakukan oleh Sekdes selaku Ketua Tim Pokja Pemutakhiran Data SDGs Desa.

Kepala Desa Jabai Alimarsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ Tujuan dari Musdesus penetapan hasil pemutakhiran data SDGs desa bertujuan untuk memperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian data tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, “ terangnya.

Ketua BPD Jabai Aser memaparkan secara rinci terdapat 4 instrumen yang digunakan.

Pertama, pendataan pada tingkat desa, yakni dengan instrumen kuesioner desa, dengan petugas pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Kedua, pendataan pada tingkat Rukun Tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner RT dan pendata Ketua RT dan petugas pendata yang ditugaskan mengisi kuesioner sesuai keadaan yang ada dalam wilayah RT.

Ketiga, pendataan pada tingkat keluarga dengan instrumen kuesioner keluarga dan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang bertugas menanyakan ke keluarga pada satu wilayah RT.

Keempat, pendataan pada tingkat individu dengan instrumen kuesioner individu dan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa yang bertugas menanyakan kepada anggota keluarga pada satu wilayah RT.

Sementara Sekretaris Desa Jabai Minto S.Hut menyampaikan Pemutakhiran data berbasis SDGs desa merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendes PDTT sesuai dengan Permen PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini bertujuan untuk mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data. Pemutakhiran data telah berlangsung sejak 1 Maret 2021 dan berakhir pada 31 Mei 2021. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa ini merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail dan lebih mikro. Dengan begitu, upaya ini dapat memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena berisi data pada tingkat RT, keluarga, dan individu, “ imbuhnya.

Sumber : Nekius

Penulis/Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed