Pontianak, Media Kalbar
DR. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum dari William Andrean Bianto yang
merupakan pemilik tanah di Jl. Parit Derabak Desa Parit Baru sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1314 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya mengatakan bahwa penanganan kasus tanah di Jl. Parit Derabak Desa Parit Baru penuh dengan pemutarbalikkan fakta hukum.
Diterangkan saat konferensi pers bahwa Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021 klien nya selaku pemilik hendak membangun perumahan dengan menunjuk Tohir sebagai pemborong. “Ketika lahan mulai dibersihkan, tiba-tiba sekitar awal Januari 2022 tanah milik klien kami dipagar dan dipasang baliho oleh sdr. Madiri Cs selaku ahli waris dari alm. Ali Asmin.
Atas pemagaran dan pemasangan baliho tersebut, pihak klien kami pada tanggal 31 Januari 2022 membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA yang ditangani oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt.” Ungkap Herman Hofi di Pontianak, Rabu (4/9).
Pada tanggal 23 Februari 2022 dengan berbekal SPT Th 2021 yang diregister oleh
Musa, SHI selaku Kepala Desa Parit Baru, Madiri membuat pengaduan balik ke Polres Kubu Raya yang isinya tentang dugaan peristiwa pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu terhadap hak kepemilikan tanah sesuai dengan permohonan Sertifikat Hak Milik No. 1314 an. WILLIAM ANDREAN BIANTO, dengan Surat Ukur No. 1129/Parit Baru/2020, dengan luas 8100m2, yang terletak di Jl. Parit Derabak Ds. Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kuburaya. Dan pengaduan balik dari Madiri juga ditangani oleh Ipda. Rdk dan Aipda. Pt.
“Yang terjadi selanjutnya adalah pengaduan dari klien kami penanganannya jalan
ditempat atau mandek meskipun buktinya sangat jelas berupa Sertifikat Hak Milik No.
1314 Th 2019 an. William Andrean Bianto dahulu an. Ariyanto dengan alas hak SPT Th
2008 an. Ariyanto yang diregister oleh sdr. Khairil Anwar, SH selaku PJ. Kades Sungai
Raya, sementara pengaduan balik dari Madiri yang hanya berdasarkan SPT Th. 2021 ditingkatkan menjadi LP pada tanggal 26 April 2022 sesuai LP Nomor :
LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN
BARAT.” Tuturnya.
Menurut DR. Herman Hofi seharusnya untuk memberikan kepastian hukum atas
pengaduan pihak klien nya tanggal 31 Januari 2022 sesuai Tanda Bukti
Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA, sebelum penyidik meningkatkan status pengaduan balik dari Madiri menjadi LP, haruslah terlebih dahulu penyidik/penyelidik memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan terhadap pengaduan dari klien kami yang isinya menyatakan bahwa penyelidikan atas pengaduan pihak klien kami dihentikan karena hasil penyelidikan tidak ditemui bukti yang mengarah adanya tindak pidana atau sebagainya. Dan ironisnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Kubu Raya atas pengaduan pihak klien kami tanggal 31 Januari 2022 baru diterima oleh pihak klien kami sekitar 6 bulan kemudian yaitu pada tanggal 11 Juli 2022 yang isinya menjelaskan langkah yang telah diambil oleh penyelidik yaitu telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang (HERPIANTO selaku pelapor, WILLIAM ANDREAN BIANTO selaku pemilik sertifikat HM No. 1314, MADIRI selaku terlapor, SAYEMAH selaku ibu kandung terlapor, dan KHAIRIL ANWAR, SH), serta melakukan pinjam pakai warkah sertifikat HM No.1314 kepada Kepala BPN Kab.Kubu Raya. Dan rencana selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan terhadap Ahli Pidana.
“ Inikan aneh, klien kami menerima SP2HP atas pengaduan tanggal 31 Januari 2022
dengan terlapor sdr. Madiri Cs yaitu 6 bulan kemudian atau tanggal 11 Juli 2022 yang
isinya langkah yang telah di ambil dan langkah selanjutnya yang akan dikerjakan,
sementara 3 bulan sebelum SP2HP diterima yaitu tanggal 26 April 2022 pengaduan
balik dari sdr. Madiri sudah ditingkatkan statusnya menjadi LP yang artinya penyidik
menganggap terdapat cukup bukti adanya peristiwa pidana atas pengaduan balik dari
sdr. Madiri “ kata DR. Herman Hofi.
“ Dengan ditingkatkannya pengaduan balik dari sdr. Madiri menjadi LP, secara tidak
langsung sudah menunjukkan bahwa penyidik sudah berkeyakinan sdr. Madiri adalah korban dan pemilik yang benar berdasarkan SPT Th 2021 terhadap obyek tanah yang diadukan oleh klien kami, jadi drama apalagi yang dibuat oleh penyidik dengan menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan pihak klien kami didalam SP2HP yang dikirimkan, sementara 3 bulan sebelumnya pengaduan balik dari sdr. Madiri sudah ditingkatkan menjadi LP, sedangkan penyidik mengetahui bahwa sdr. Madiri Cs adalah terlapor dalam pengaduan pihak klien kami” lanjut DR. Herman Hofi.
Dan juga DR. Herman Hofi mempertanyakan waktu 6 bulan dari tanggal pengaduan baru dikirimkan SP2HP apakah menyalahi SOP atau tidak.
Dalam kesempatan ini DR. Herman Hofi menyebutkan bahwa ditemukan fakta hukum berupa bukti yang kuat terkait dugaan bahwa SPT Th 2021 an. Madiri adalah surat palsu yaitu : 1. Surat garap yang disampaikan oleh Madiri kepada Kepala Desa Parit Baru an. Musa, SHI untuk menguatkan kepemilikan tanahnya adalah berlokasi di Jl. Parit Sinbin bukan di Jl. Parit Derabak sesuai yang tertera didalam SPT Th 2021 an. Madiri. Fakta hukum ini diperoleh dari percakapan via chat WA antara TOHIR dan MUSA, SHI tanggal 21 Januari 2022 dimana TOHIR mempertanyakan surat garap kepada MUSA, SHI selaku Kades Parit Baru dan dikirimkan oleh MUSA, SHI foto copy surat garap yang menunjukkan lokasi di Jl. Parit Sinbin yang tertera nama sdr. ALI ASMIN sebagai salah satu penggarap yang merupakan orang tua dari MADIRI.
Dalam hal ini MUSA, SHI selaku Kades
Parit Baru terindikasi turut serta dalam dugaan adanya pidana pemalsuan surat
dikarenakan MUSA, SHI sudah mengetahui bahwa lokasi sesuai surat garap adalah berbeda namun tetap meregister SPT Th 2021 an. Madiri.
2. Tahun pembuatan surat milik Madiri berupa SPT adalah tahun 2021, sementara milik kliennya berupa sertifikat hak milik adalah tahun 2019 dengan alas hak SPT Th 2008 an. Ariyanto artinya lebih muda pembuatannya. Karena secara logika tidak mungkin surat palsu dibuat terlebih dahulu kemudian baru beberapa tahun kemudian dibuat surat aslinya.
3. Pada tanggal 26 Februari 2020 Kades Parit Baru an. MUSA, SHI telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor : 474.4/65/Pem yang menjadi dasar pihak Kantor ATR/BPN Kab. Kubu Raya dalam melakukan validasi perubahan wilayah terhadap sertifikat Hak Milik an. ARIYANTO sekarang an. klien kami dari dahulu Desa Sungai Raya menjadi Desa Parit Baru, namun pada tanggal 2 Februari 2021 Kades Parit Baru an. Musa, SHI meregister Surat Pernyataan Tanah tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat oleh sdr. Madiri dengan register nomor : 593/01/Pem, sementara sdr. MUSA, SHI telah mengetahui bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam Surat Pernyatan Tanah tanggal 1 Februari 2021 an. Madiri sesuai surat keterangan yang dikeluarkannya adalah lokasi tanah milik ARIYANTO sekarang milik WILLIAM ANDREAN BIANTO.
“ Atas dugaan SPT Th 2021 an. Madiri adalah surat palsu, kami sudah membuat
pengaduan ke Polda Kalimantan Barat dan telah diterima pada tanggal 30 Agustus 2024
“ ujar DR. Herman Hofi.
“ Dan kami berharap pengaduan yang telah kami sampaikan agar dapat diproses segera
oleh Ditkrimum Polda Kalbar karena pembuktiannya sudah sangat jelas sehingga
kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap penanganan kasus tanah parit derabak yang carut-marut dapat segera terwujud “ tutup DR. Herman Hofi. (*/Amad)
Comment