Kubu Raya, Media Kalbar
Pemerintah Desa Rasau Jaya Umum mengadakan Penegasan Tapal Batas sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2010 yang menetapkan tiga patok khusus antara Desa Rasau Jaya Umum dan Desa Sungai Bulan.
Acara tersebut digelar di aulah gedung Balai Pertemuan Kantor Desa Rasau Jaya Umum pada Senin (18/12/2023).Turut hadir dalam acara tersebut Kuasa Hukum Kepala Desa Rasau Jaya Umum Khairul Anwar SH,
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi, Kepala Desa Sungai Asam, Kepala Desa Sukulanting, dan Kepala Desa Rasau Jaya Umum. Tokoh masyarakat, BPD, serta warga Desa Rasau Jaya Umum juga ikut menghadiri acara tersebut.
Sopiyan, SH, kuasa hukum, menegaskan bahwa Desa Rasau Jaya Umum tetap mematuhi keputusan Bupati Kubu Raya No.177 tahun 2010, tanggal 2 Desember 2010, mengenai penetapan dan penegasan batas Desa Rasau Jaya Umum di Kecamatan Rasau Jaya dengan Desa Sungai Bulan dan Desa Mekar Sari.
Demi kepastian hukum dan menghindari pengguguran atau pencabutan putusan, kami akan melaksanakan penentuan patok wilayah sesuai dengan titik koordinat yang tercantum dalam SK Nomor 177 tahun 2010,berdasarkan Peta PU dan Peta SK Pencanangan Transmigrasi,” ujar Sopyan, SH
Lebih lanjut, dikemukakan bahwa Desa Sungai Bulan dalam SK Nomor 190 tahun 2008 tidak menunjukkan perbedaan titik koordinat, hanya terdapat perbedaan dalam berita acara tahun 2012 yang mencatat titik koordinat yang berbeda.
Masih Kata Kuasa hukum Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Sopyan, SH., mengungkapkan bahwa acara penting hari ini bertujuan menjaga keutuhan wilayah desa. Isu bergesernya tapal batas dengan desa sekitarnya, seperti Sungai Bulan dan Sungai Asam, membuat desa Rasau Jaya Umum merasa dirugikan.”Terangnya.
Anwar menegaskan pentingnya penegasan tapal batas berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 177 tahun 2010. Kuasa hukumnya mendesak agar Pemerintah daerah memberikan klarifikasi hukum terkait perbatasan, serta berharap ada komunikasi dengan pemerintah desa untuk menghindari tumpang tindih dan klaim wilayah.”Harapnya.
Meski fokus pada Desa Rasau Jaya Umum, kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah serupa dengan desa-desa lain yang memiliki kepentingan serupa. Proses penancapan kembali patok tapal batas masih berlangsung, dengan rencana pembuatan berita acara setelah patok selesai dipasang.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan informasi terkini mengenai SK terkait, guna menghindari ketidakjelasan dan konflik di wilayah perbatasan desa.”Tegasnya.(Mk/Ismail)
Comment