by

Pengamat Pembangunan MPP Pontianak Masih Butuh Pembenahan

PONTIANAK, Media Kalbar

Pemerintah Kota Pontianak memahami bahwa inti dari birokrasi sipil dan kepolisian adalah pelayanan publik. Tanpa kualitas pelayanan publik yang baik, kehadiran pemerintah bisa kehilangan maknanya di mata masyarakat.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menyampaikan sebagai salah satu langkah awal, Pemerintah Kota Pontianak telah mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP). Tujuan dari MPP ini adalah untuk menyederhanakan sistem pelayanan dan mempercepat proses administratif. Namun, sayangnya, pembangunan MPP terkesan belum direncanakan dengan baik.

Kondisi area pelayanan yang kotor dan kurang tertata menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, padahal tempat ini seharusnya menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

MPP memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan yang mudah dan efisien bagi masyarakat. Keberadaan MPP tidak hanya karena adanya aturan dari pemerintah pusat, seperti dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Peraturan Presiden, tetapi MPP juga harus menjadi simbol semangat pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Pontianak perlu memastikan bahwa MPP dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Semua instansi atau dinas terkait harus hadir di MPP untuk menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga warga tidak perlu bolak-balik untuk menyelesaikan urusan administratif.

Penataan terhadap MPP harus terus dilakukan agar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan kebutuhan masyarakat. Standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses harus tersedia di MPP, termasuk menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi kelompok rentan. Misalnya, fasilitas penunjang seperti alat bantu dengar, jalur khusus, parkir, dan toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas harus disediakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah memberikan pelayanan yang “aman dan nyaman” bagi warganya. “Aman” di sini berarti menjamin kerahasiaan data publik dan mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang, sementara “nyaman” berarti petugas memahami tugas dan fungsinya, melayani masyarakat dengan profesional tanpa diskriminasi dan dengan tulus.

Inovasi dalam pelayanan publik menjadi elemen penting yang perlu terus dikembangkan. Inovasi ini harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan hanya mengikuti keinginan pimpinan birokrasi. Dukungan instrumen, baik berupa barang publik yang relevan dengan kebutuhan warga maupun instrumen hukum yang jelas, sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Namun, pelayanan publik di Kota Pontianak masih menghadapi berbagai tantangan. Masyarakat sering mengeluhkan rendahnya kualitas pelayanan yang diberikan, terutama terkait kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan.

“Masih banyak petugas yang belum menunjukkan sikap sebagai pelayan publik yang baik, sehingga masyarakat cenderung menghindari berurusan langsung dengan pemerintah. Hal ini memicu penggunaan jasa pihak ketiga atau “calo”, yang justru meningkatkan biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan,” ungkapnya Herman

Menurut Herman Hofi, stigma negatif terhadap pelayanan publik di Kota Pontianak harus segera diatasi. Pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dengan mengutamakan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Penataan perangkat daerah dan koordinasi yang baik antarinstansi menjadi prioritas agar pelayanan publik bisa diakses dengan lebih mudah dan efisien.

“Dengan perbaikan yang terus-menerus, diharapkan MPP Kota Pontianak benar-benar menjadi pusat pelayanan yang aman, nyaman, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” harapnya Dr. Herman Hofi Munawar. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed