Pontianak, Media Kalbar
Peristiwa Penganiayaan terhadap Wartawan Oleh orang yang diduga merupakan Suruhan oknum pejabat KSOP Pontianak dilaporkan oleh korban penganiayaan ke Polresta Pontianak bahkan sudah divisum, bahkan korban minta ke Polresta untuk percepatan proses hukum.
Dituturkan oleh Rahmat korban penganiayaan bahwa Permohonan Percepat Tindakan Pemeriksaan atas Terlapor tindak penganiyaan kepada Dirinya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024 dilakukan oleh Orang diduga suruhan Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otirotas Pelabuhan Pontianak, Inisial D.
Dasarnya, Undang Undang No 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Di Sampaikan Berdasarkan surat Laporan Nomor: STPL/B/450/XI/2024/SKPT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT dan hasil Visum Et Repertum RS. Anton Sujarwo.
Rahmat mengungkapkan kronologisnya, Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sekitar pukul 16.00 WIB tanggal 16 Nopermber 2024, di jalan Tanjung Pura warung kopi SARIWANGI.
Atas kejadian tersebut dirinya menerima surat visum. dan surat tanda penerimaan laporan yang diketahui oleh Kanit III Ajun Inspektur Polisi Satu Agung Sudianto.
Bahwa latar belakang dan motivasi tindak pidana penganiayaan belum saya ketahui. Namun mengingat otak pelaku adalah Oknum Pejabat KSOP Pontianak maka dapat saya gambarkan tentang Kejadian publikasi terkait peristiwa KERJASAMA PERUSAHAAN PELAYARAN, PEMOTONGAN KAPAL BEKAS dan KASUS ANGKUTAN LAUT BERMUATAN BABI ditahun 2022 yang pernah kami daan Media lain Publikasikan, serta satu kapal Non Dokumen yang masuk tanpa Ijin ke Pontianak dari Kalimantan Timur.
Bahwa uraian dugaan tindak pidana penganiayaan itu berawal ketika saya sedang minum kopi di warung sariwangi kursi depan. Tiba tiba datang D dan seorang kawannya menghampiri saya. Meludahi baju saya bagian kanan dan mengajak berkelahi.
Bahwa selanjutnya setelah terjadi tanya jawab saya dan D, saya di pukul oleh orang yang datang bersama D namun dapat saya elakkan dan selanjutnya saudara SABLI yang berada beberaba meja mengamankan situasi.
Bahwa selanjutnya saudara Sabli dan saya berbicara di depan meja depan dengan mengingatkan saya jangan balas atau lakukan kekerasan. Selang sekitar setengah jam saya bersama saudara Sabli sedang berbicara, keluarlah pelaku melintasi meja saya sambil menunjuk dan mau menghajar saya. Namun saya ajak duduk untuk beribicara apa masalahnya.
Bahwa setelah Pelaku duduk berhadapan dengan saya disaksikan saudara Sabli. Saya bertanya tapi pelaku malah mendorong saya hingga saya Jatuh dari kursi kebelakang dan selanjutnya saya di pukul 3 sampai 4 kali. selanjutnya audara Sabli menarik pelaku yang berada diatas saya dan memisahkan.
“Berdasarkan penjelasan diatas, kami mengajukan permohonan kehadapan Bapak Kepala Kepolisian Resot Kota Pontianak untuk segera menangkap pelaku dan memeriksa pejabat pegawai KSOP Pontianak mengingat Bukti Visum Et Refertum atas luka saya dan juga kesibukan anggota Reskrim Pidum Polresta akan jelang hari PILKADA.
Kami tambahkan bahwa saya, Rahmat juga sebagai Ketua Invvestigasi DPP LPM Kalimantan Barat.” Pungkasnya. (*/Amad)
Comment