by

Penggugat Berhasil Buktikan Dalil Gugatannya Dalam Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Mempawah

Mempawah, Media Kalbar

Pihak Penggugat, Juli Sugiarto, melalui penasihat hukumnya, Sofyan, SH, dan Rekan, berhasil membuktikan dalil gugatannya dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025.

Dalam sidang lapangan tersebut, Penggugat mampu menunjukkan secara langsung letak tanah serta batas-batas lahan yang diklaimnya. Selain itu, Penggugat juga membuktikan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh Tergugat 1, yaitu PT. MAS, tanpa adanya pembayaran ganti rugi.

Diketahui, lahan seluas 1.200 hektare tersebut awalnya dimiliki oleh Husen Sius berdasarkan Surat Pernyataan Tahun 1985. Pada tahun 2014, Husen Sius menyerahkan tanah tersebut kepada Juli Sugiarto. Hingga saat ini, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi atas tanah maupun tanaman yang tumbuh di atasnya.

Atas dasar tersebut, Penggugat mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Mempawah dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN.MPW atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat. Sebagai bagian dari bukti, Penggugat juga memiliki peta tahun 1998 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa lokasi tanah yang diklaim memang ada dan kini telah ditanami sawit oleh pihak Tergugat.

Penasihat hukum Penggugat, Sofyan, SH, menegaskan bahwa kliennya akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. “Kami akan mengawal kasus ini sampai klien kami mendapatkan keadilan yang seharusnya,” ujar Sofyan.

Sidang berikutnya akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Mempawah.(Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed