by

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perikanan, Pencurian Dan Narkoba Di Kapuas Hulu, Termasuk Oknum Dokter Membawa Sabu

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Selama Bulan Mei 2022, Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Serta Sat Polair Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana dan sempat menyita perhatian warga masyarakat.

Polres Kapuas Hulu menyampaikan pers release terkait pengungkapan kasus selama bulan Mei 2022 di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa (31/5).

Adapun kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap adalah Perkara Tindak Pidana Perikanan (penyentruman ikan), Kasus Tindak Pidana Pencurian, serta 5 (lima) kasus tindak pidana narkotika dengan kronologi singkat kasus sebagai berikut :

Perkara Tindak Pidana Perikanan (penyentruman ikan) Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib Kepala desa lawik Sdr Paulus Ligan telah mencurigai bahwa akan ada Aktivitas penyentruman ikan di sungai Batang Embaloh didesa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian Kepala Desa mengatakan kepada warga desa Lawik dan perangkat desa lawik yang lain nya agar kita melaksanakan patroli disungai batang Embaloh Desa lawik tersebut Dan sekitar jam 19.30 wib terlapor (Sdr. AM dan Sdr. S) ditemukan oleh warga sedang melakukan giat penyentruman ikan dengan menggunakan sarana transportasi berupa : 1 (satu) Unut Speed merk Yamaha Enduro 15 Pk dan body Speed Fiber yang didalam body Speed juga ditemukan serangkaian alat berupa (Accu, inverter, kawat, travo, dan serokan besi bertangkai bambu) yang diduga digunakan oleh terlapor untuk melakukan aktifitas penyetruman ikan terdapat pula hasil tangkapan berupa ikan tidak bersisik( baong, seladang dan Lais) dengan total berat diperkirakan ±10 Kg.disungai batang Embaloh dihulu Desa Lawik Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Selanjutnya Terlapor (Sdr. Agustinus Matiyus dan Sdr. Suhendri) diamankan oleh warga ke rumah kades Lawik Sdr Paulus ligan dan sekitar pukul 20.00 Wib. Selanjutnya Terlapor (Sdr. AM dan Sdr. S) langsung di bawa ke Polsek Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan Speed Boad yamaha 40 pk namun di dalam perjalanan salah satu terlapor An. S melompat kesungai batang Embaloh kemudian berenang ketepian dan lari kearah hutan, mengetahui kejadian tersebut mencoba berbalik arah ketempat sdr. S namun dikarenakan keadaan gelap serta hutan kepala desa beserta warga desa Lawik melanjutkan perjalanan untuk menyerahkan Sdr. AM berserta barang yang digunakan untuk melakukan penyetruman ikan ke Polsek Embaloh Hilir.

Selanjutnya Kapolsek Embaloh Hilir melaporkan dan berkoordinasi tentang peristiwa tersebut ke Kasat Polair dan Kepala PSDKP Wilker Kapuas Hulu untuk penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya Pihak Satpolair bersama dengan PSDKP melakukan penjemputan terhadap Sdr. AM berserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut dan melaporkannya kepada Kapolres Kapuas Hulu.

Kasus Tindak Pidana Pencurian Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 08.00 wib Korban an. PETRIX IRAK bersama Sdr. JANIN, Sdr. MANAP, Sdr. SUMBANG, Sdr. LAJANG dan Sdr. JUKI berangkat dari Dusun Melancau untuk pergi berburu binatang menggunakan sepeda motor masing – masing, dan setibanya didekat hutan Korban dan rekan – rekan Korban memarkirkan sepeda motor nya masing – masing ditepi jalan masuk kejalan setapak kurang lebih 30 M (tiga puluh meter) dari jalan besar/jalan utama di jalan Nanga Kantuk – Sungai Antu Dsn. Melancau Ds. Sungai Mawang Kec. Puring Kencana Kab. Kapuas Hulu dan melanjutkan dengan berjalan kaki kedalam hutan. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 wib, Korban dan rekan – rekan Korban keluar dari dalam hutan hendak pulang dan menuju ketempat Korban dan rekan – rekan Korban memarkirkan sepeda motor nya masing- masing. Namun setibanya ditempat Korban memarkirkan sepada motor nya, ternyata sepeda motor Honda VERZA warna merah milik Korban sudah hilang. Korban berusaha melakukan pencarian dengan menghubungi Istri dan anak, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban. Setelah yakin bahwa sepeda motor milik Korban tersebut hilang di curi orang, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puring Kencana.

Atas kerjasama yang baik antar Polsek jajaran Polres Kapuas Hulu, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor milik Korban. Pelaku dengan inisial RDS berhasil di amankan oleh personil Polsek Seberuang di wilayah Dsn. Pala Tengah Ds. Pala Kota Kec. Seberuang Kab. Kapuas Hulu,

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Verza berwarna merah di bawa ke Polres Kapuas Hulu. Penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP kepada pelaku, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pada kasus ini, di karenakan ada permintaan dari korban untuk memaafkan pelaku, di mungkinkan akan di lakukan Restorative Justice (RJ) kepada pelaku. Mengingat belum ada catatan kejahatan sebelumnya yang di lakukan oleh Pelaku, dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil sebagaimana yang tertuang di dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, serta memberikan azas manfaat yang menguntungkan bagi korban dalam proses berperkara dan juga motif pelaku untuk melakukan pencurian karena tidak memiliki biaya untuk kembali ke Pulau Jawa, maka Polres Kapuas Hulu akan melaksanakan Restorative Justice pada perkara tersebut.

Untuk Kasus Narkoba, Pada bulan Mei tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap sebanyak 5 ( lima ) namun yang menjadi perhatian ada 1 kasus yang melibatkan seorang oknum dokter dengan uraian singkat sebagai berikut :
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, Pada hari Sabtu tgl 28 Mei 2022 sekira jam 08.30 wib bertempat di depan warung makan sdr. Joko di Desa Jongkong Pasar Kec. Jongkong telah diamankan seseorang dengan Inisial Sdr. F.D.N diduga membawa narkoba jenis sabu didalam kardus kecil dilakban berwarna coklat, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disaksikan beberapa masyarakat didapati bahwa kardus kecil yang dibawa pelaku tersebut berisikan 1 (satu) paket bungkusan kecil klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah botol pemberat berisikan air merk teh pucuk harum, 1 (satu) pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dirumah pelaku di Rumah Dinas Dokter di Desa Jongkong Pasar ditemukan 1 (satu) buah alat bong hisap sabu yang disembunyikan di dalam jaket pelaku yang digantung didalam kamar. Selanjutnya pelaku beserta BB telah diamankan di Polsek Jongkong dan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dari Terlapor, Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu, melakukan Penyelidikan lebih Lanjut,dan berdasarkan keterangan dari Terlapor atas kejadian Pelanggaran Tindak Pidana narkotika, Maka Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009:

Dengan barang bukti sebagai Berikut :

1. 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat Bruto 0,90 Gram (nol koma sembilan puluh);
2. 1 (satu) buah kardus kecil berwarna cokelat;
3. 1 (satu) buah Bong (alat penghisap sabu) ;
4. 1 (satu) pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning;
5. 1 (satu) buah jaket berwarna cokelat;
6. 1 (satu) unit HP merk Oppo type F 11 warna ungu;
7.1 (satu) buah botol plastik teh pucuk pemberat berisi air.

Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.

Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum serta tindak narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Kapuas Hulu dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya. (**/ icg/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed