by

Penimbun BBM Bersubsidi Mengaku Sebagai Wartawan, Mengancam dan Melecehkan Profesi Jurnalis di Kabupaten Bengkayang

Mediakalbarnews-Bengkayang-,Berita Viral Hari ini, Penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Bengkayang dan mengaku sebagai wartawan Mengancam dan Melecehkan profesi wartawan, dalam hal ini kami dari insan media merasa tidak terima dengan adanya ucapan-ucapan yang bernada kasar dengan mengatakan bahwa semua wartawan di Kabupaten Bengkayang adalah wartawan uang dan wartawan amplop.

“Selanjutnya,Sdr.Gultom pengepul minyak bersubsidi juga mengaku bahwa dirinya  seorang wartawan di bengkayang dan mengancam akan mengerahkan semua pengantri akan menyerang wartawan, berbicara masalah wartawan saya juga wartawan saya juga tau bisik-bisik wartawan itu dikasih uang selesai tidak ada lagi perkara,dan rata-rata wartawan di bengkayang semua wartawan tai,semua wartawan kontet dan wartawan uang,Itulah kebodohan kalian sekolah alang-alang”, Ucap Gultom

Kalau saya jadi DPR dan kalau saya jadi Tentara dan Polisi tidak mungkin akan saya akan ngantri jangan hanya mikir diri sendiri, saya ngantri ini untuk dapat sehari makan sehari,ini harus kita ketemu kalau tidak ketemu payah.

Menanggapi adanya pernyataan Sdr.Gultom Pengepul BBM bersubsidi Ketua KWRI Kalimantan Barat Iyel Zaenal,yang jelas dalam kontek ini kita melihat juga wartawan betul atau tidak justru kalau dia wartawan betul dia bisa menunjukkan identitasnya tentunya organisasi wartawannya kalau tidak memiliki berarti dia wartawan Bodrex dan kalau dia merasa wartawan benar dia harus menjunjung tinggi undang- undang yang sudah ada,tapi bukan berarti dia harus mengintervensi dan justru kalau kita melihat dari kontek undang-undang itu sudah jelas bahwa kalau kita bicara masalah aturan Migas yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001.jadi dengan itu kalau dia mengintervensi wartawan artinya disitu dia bukan wartawan dan dia juga penghianat undang-undang dan musuh negara.

Selanjutnya, Ketua KWRI Kalimantan Barat Iyel Zaenal menegaskan jadi dalam hal ini aturan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 barang siapa melawan hukum dan menghalang-halangi wartawan dalam menjalan kan jurnalistik nya penjara 2 Tahun di denda 500.000.000.00 juta”,Tutup Ketua KWRI Kalbar. (Rinto Andreas)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed