by

Peningkatan Jalan Peniti – Seguri Diduga Gunakan Tanah Timbunan Ilegal, Disinyalir Konsultan Merangkap Kontraktor

Sekadau, Media Kalbar

Pekerjaan peningkatan jalan Peniti – Seguri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga menggunakan tanah timbunan dari galian C yang tidak memiliki izin.

Selain itu, muncul dugaan bahwa konsultan proyek juga merangkap sebagai kontraktor. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini.

Proyek ini merupakan bagian dari program perbaikan infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau dengan alokasi anggaran hampir Rp 1 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2024.

Berdasarkan plang proyek, pekerjaan yang dilakukan mencakup penimbunan jalan sepanjang 200 meter dengan ketinggian 1,5 meter serta pembangunan Dua titik box culvert. Namun, di lapangan, pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai ketentuan.

Warga setempat mengungkapkan bahwa Tanah Timbunan yang digunakan berasal dari Desa Peniti tanpa izin resmi.

Salah seorang warga, G, mengonfirmasi bahwa tanah tersebut diambil dari lahan miliknya dengan biaya Rp 10.000 per ret angkutan Dum Truck, menggunakan alat berat jenis exsavator.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muslimin, yang disebut-sebut sebagai konsultan sekaligus kontraktor proyek ini, memberikan jawaban yang terkesan menghindar.

Ketika ditanya mengenai legalitas Tanah Timbunan dan penggunaan galian C, ia hanya menyebut bahwa ” proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan ” dan mengaku tidak memahami soal perizinan galian C.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek peningkatan jalan Peniti – Seguri guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan Negara maupun masyarakat. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed