by

Penyerahan Penitipan Uang Pengganti Tipikor Dana Desa Semongan Ke Cabjari Entikong, Proses Hukum Tetap Berjalan

SANGGAU Media kalbar

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019, Gunawan, mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.30 juta kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong.

Kepala Cabjari di Entikong, Rudy Astanto mengatakan, terdakwa merupakan Sekdes Semongan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Semongan tahun anggaran 2019. Selain Sekdes Semongan, dua orang lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Kepala Desa Semongan Marius dan Bendahara Desa Semongan Vinsensius Suanto.

“Penitipan uang pengganti sebesar Rp 30 juta ini dilakukan Hendri selaku keluarga terdakwa Gunawan pada hari ini, bertepatan kegiatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-61,” kata Rudy Astanto, Kamis (15/7/2021).

Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Marius, terdakwa Gunawan dan terdakwa Vinsensius Suanto sebesar Rp.409.168.612.

Rudy menegaskan, setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana korupsi harus tetap dikembalikan kepada negara.

“Kami menghargai niat baik terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara. Tapi proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Rudy mengungkapkan, berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada 1 Juli 2021. Saat ini, ketiga terdakwa dititipkan di Rutan Kelas IIB Sanggau.

“Kami limpahkan tahap dua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada 1 Juli lalu. Selanjutnya, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan. Diperkirakan awal Agustus mendatang,” pungkas Rudy”pungkasnya. (MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed