Sambas, Media Kalbar
Dalam rangka Kegiatan Kunjungan Bersama Sekretariat dan Kelompok Kerja III Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia (Sosek Malindo) ke PLB Temajuk-Telok Melano. Jabatan Imigresen Malaysia Bagian Sarawak, di bawah pimpinan Tuan Abdul Halim Bin Abg Naili, telah memaparkan rencana pembangunan Pos Pengawasan Perbatasan Telok Melano Sematan. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan di sempadan Malaysia-Indonesia.
Menurut paparan yang disampaikan, proyek ini akan mengikuti timeline yang terstruktur dengan tahap-tahap sebagai berikut:
• Schematic Design: Februari 2024 – Maret 2024
• Design Development: April 2024 – Juni 2024
• Detailed Building Plan Submission & Tender Documentation: Juli 2024 – September 2024
• Tender and Award/Procurement: Oktober 2024 – Januari 2025
• Construction: Februari 2025 – Februari 2027
• Defect Liability Periods: Maret 2027 – Maret 2028
• Final Account: April 2028 – Agustus 2028
Tuan Abdul Halim Bin Abg Naili juga mengungkapkan bahwa lokasi kompleks CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) Malaysia untuk proyek ini telah diidentifikasi di atas lahan seluas tujuh hektar. Pembangunan ini diharapkan dapat memperkuat keamanan dan meningkatkan pengendalian di kawasan perbatasan.
Di pihak Indonesia, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Mahmudah, menyampaikan rencana pengembangan Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut, dengan rencana agar pembangunan PLBN Temajuk dapat dimulai pada tahun 2025. Konsep Inpres sebagai format yuridis juga sedang dirancang.
Kepala Divisi Keimigrasian juga menginformasikan mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 yang mencantumkan Temajuk sebagai salah satu tempat pemeriksaan imigrasi tradisional. Meskipun pos jaga di Temajuk telah dilengkapi dengan imigrasi dan bea cukai, jarak yang jauh dari titik perlintasan masih menjadi tantangan.
Selain itu, Border Cross Agreement antara Indonesia dan Malaysia menjadi acuan penting dalam menentukan arah pembangunan Pos Lintas Batas Negara. Perjanjian ini berfungsi sebagai rujukan untuk menangani aktivitas lintas batas di kawasan perbatasan kedua negara.
Pembangunan dan pengembangan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. (*/Amad)
Comment