Pontianak, Media Kalbar
Ibrahim Myh Investigator NCW Wilayah Kalimantan merasa sangat heran Proyek BP2TD di Mempawah tersebut sudah sekitar 10 tahun dan proyeknya sudah jadi dan saat sekarang telah dapat difungsikan dengan baik.
Terkait beberapa pihak yang terlibat TIPIKOR dari Proyek BP2TD tersebut telah menjalani hukuman dan oleh Mahkamah Agung menyatakan perkaranya sudah inkrah, berdasarkan kepastian hukum tetap, artiannya RN tidak bersalah..?!
“Sekarang muncul lagi permasalahan tentang RN awalnya selaku saksi, eh.. sekarang informasinya baru – baru ini berkembang, bahwa RN selaku saksi akan naik prosesnya kepenyidikan atau akan menjadi calon tersangka, bahwa infonya telah terpublikasi di beberapa media online baru – baru ini, apakah hal tersebut benar..???,” ungkap Ibrahim MYH di Pontianak, Senin (10/11).
Ibrahim Myh merasa aneh, apa sebab permasalahan BP2TD sudah sekitar 10 tahun sekarang telah lama dan sudah berfungsi dengan baik, kok RN saat sekarang seolah – olah dipaksakan untuk dijadikan tersangka, ada apa..?!
“Padahal proses hukumnya sudah inkrah oleh MA..?! Artiannya RN tak bersalah,” ujarnya.
Memang benar awalnya Proyek BP2DT tersebut bermasalah, sehigga keterlibatan Erry Iriansyah, ST, MH mengerjaka Rp80 Miliar dari anggaran total skitar Rp200 Miliar.
Ironisnya jika Erry Iriansyah, ST, MH ada meminjam uang dengan RN sebesar Rp18 Miliar untuk modal kerja, sehubungan Erry Iriansyah pemenang tender proyek BP2TD Mempawah tersebut dan Erry Iriabsyah pernah bekerja belasan tahun degan RN, pada saat RN sebelum menjabat selaku Bupati Mempawah. “Apakah hal tersebur RN bisa dinyatakan terindikasi korupsi, jika pinjam meminjam adalah hukumnya perdata,” katanya.
Maka menurut telaahan Ibrahim Myh atas keberadaan RN di seputar permasalahan Proyek BP2TD Mempawah tersebut sangatlah mustihal jika RN selaku saksi, saat sekarang akan naik ke penyidikan..?!
Perlu diketahui, Proyek BP2TD tersebut adalah proyek dari APBN bukan dari APBD Kabupaten Mempawah. (Amad)











Comment