by

Peserta Kritisi Hasil Seleksi KPID Yang Tidak Transparan Terhadap Publik

PONTIANAK, Media Kalbar

Muhammad Haris Zulkarnain selaku Peserta Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025-2028 menyampaikan bahwa seleksi ini penuh dengan ketidaktransparan dan kucing-kucingan, sebab Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat selaku Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi I DPRD Kalbar yang melakukan Fit Proper Test (FPT) gagal dalam memaknai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia terutama terkait Penetapan Calon Anggota KPI Daerah Terpilih.

“Kejanggalan bermula sejak dilaksanakannya FPT pada 25-26 November 2025, setelah FPT tidak ada kabar lagi terkait kapan penetapan hasilnya. Tetapi tiba-tiba di pertengahan Desember 2025, beredar surat dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat Rapat Intern Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat terkait Pleno Hasil Hasil Seleksi Calon Anggota KPI Daerah Periode 2025-2028 dengan nomor surat yaitu: Nomor: 35-Kom-I/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025. Seharusnya setelah rapat intern ini, langsung rilis di media agar publik segera mengetahui hasilnya, bukan membiarkannya sampai molor 22 hari, ini jelas merugikan peserta dan memunculkan tanda tanya dari peserta dan publik,” ujarnya yang disampaikan kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com  , Senin (29/12).

Dituturkan lebih lanjut, Mengumumkan nama terpilih, peserta cadangan, dan nilai akhir tidak akan mendapatkan sanksi dari negara, KPI Pusat apalagi mendapatkan sanksi pidana, justru mereka harus bisa memaknai hal ini sebagai komitmen mewujudkan keadilan bagi semua dan keterbukaan terhadap publik terkait nama peserta terpilih, peserta cadangan, dan nilai akhir yang diraih, tidak ada rilis resmi yang dapat diakses oleh peserta dan masyarakat di media online, cetak, dan televisi, hal ini jelas berbeda jika dibandingkan seleksi di Provinsi lainnya yang hasilnya dapat diakses di media oleh masyarakat. “Kesalahan dalam menafsirkan dan memahami suatu peraturan tentunya memiliki konsekuensi terutama terkait ketidakpastian hukum, ketidakefisiensi, risiko reputasi penyelenggara, hingga menimbulkan sengketa dan ini sekarang sedang terjadi di seleksi KPID Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025-2028,” jelasnya.

Disampaikan oleh Muhammad Haris Zulkarnain bahwa di era disrupsi saat ini publik berhak mengetahui informasi secara transparan, sebab ini adalah lembaga negara bukan holding dan semua proses terkait kelembagaan ini bersumber dari uang rakyat Kalimantan Barat. “Saya berharap, praktik-praktik seperti ini terakhir terjadi di Seleksi KPID Provinsi Kalimantan Barat, agar tidak terjadi di seleksi lembaga-lembaga lainnya di Kalimantan Barat. Untuk itu, dalam seleksi-seleksi seperti ini sangat memerlukan partisipasi, pengawasan, dan kritik dari publik. Sehingga peserta yang terpilih, benar-benar berdasarkan kapasitas dan memiliki track record yang jelas,” ujarnya.

Memang harus kita akui, Seleksi KPI Daerah di beberapa provinsi banyak sekali ditemukan masalah dan case study yang berbeda-beda, peserta yang mengikuti ini banyak membawa agenda kepentingan dari berbagai kelompok kepentingan, afiliasi politik, atau menjadi tempat transit untuk menuju seleksi kelembagaan lainnya, bukan sepenuhnya niat untuk mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara, serta perbaikan terhadap pengawasan penyiaran di daerah.

Seleksi yang tahapannya panjang selama 7 bulan (Juni 2025-Desember 2025) juga tidak terjadwal dengan baik, bahkan dampak dari seleksi yang terlalu panjang membuat komisioner Periode 2022-2025 menjadi diperpanjang masa jabatannya. Di tiap tahapan seleksi lebih banyak molornya dan sepi informasi di Grup WA. “Saya tidak akan diam, apalagi ini menyangkut keadilan dan transparansi. Coba kita pakai nalar yang sehat, pengumuman nama terpilih secara resmi tidak ada, hanya melalui info chat dari WA nama terpilih, rilis resmi dan berita di media tidak ada, kemudian tiba-tiba pelantikan pada Selasa 30 Desember 2025 Pukul. 09.00 WIB,” tukasnya.

Tentunya, kata Muhammad Haris Zulkarnain, saya merasa dirugikan dalam seleksi ini karena banyak kejanggalan, terutama terkait transparansi hasil akhir dan keadilan, “saya sedang mempertimbangkan langkah berikutnya yaitu: (1) Memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalbar ke Badan Kehormatan DPRD Kalbar agar Komisi I DPRD Kalbar semuanya dipanggil dan disidang di Badan Kehormatan DPRD Kalbar; (2) Memproses keterbukaan informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat; (3) Memproses dugaan maladministrasi ke Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat; dan (4) Memproses sengketa ini ke PTUN Pontianak untuk membatalkan SK Gubernur terkait Penetapan Anggota KPID Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025-2028 ini,” pungkasnya.  (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed