Ketapang, MediaKalbar
Di lansir dari berita media online Kabar Daerah.com pada tanggal 6 Maret kemarin, yang mana memuat tentang pencemaran lingkungan oleh perusahaan CV. Tirta Prima Abadi yang memproduksi air mineral HS68. Dimana dikatakan sdr. Darusadi kepada pihak media online, bahwa limbah dari perusahaan melebur atau meluap ke halamannya selama pabrik tersebut berdiri.
Sehingga mengakibatkan hewan ternaknya tidak bisa berkembangbiak akibat telur hewan ternaknya membusuk terendam air limbah dari pabrik dan tanamannya kerik dan mati.
Kamis (07/03/24) sekitar jam 13.20 wib media Media Kalbar (MK) dan beberapa media termasuk Rajawalinews (RN), Kabar Daerah.com dan media online lainnya untuk bertemu langsung dengan direktur CV. Tirta Prima Abadi yakni pak Ayong alias pak Candra.
Dimana dalam pertemuan tersebut dijelaskan oleh pak Candra bahwa apa yang ditulis media itu tidak benar dan tidak sesuai fakta dilapangan. Hal tersebut sudah pernah dimediasikan oleh Kepala Desa, namun tidak mencapai kesepakatan karena tuntutan yang tidak wajar dan tidak masuk akal yang di pinta si pelapor.
Pihak pelapor tidak bisa menunjukan bukti sesuai laporannya, sehingga pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutannya yang meminta ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000; ( lima belas juta rupiah).
MK dan beberapa media online turun kelapangan guna kroscek fakta kenyataan dilapangan. Ternyata apa yang dikatakan direktur CV. Tirta Prima Abadi adalah benar, tidak ada ditemukan genangan air limbah seperti yang diberitakan. Jangankan genangan air limbah untuk rembesan air limbah pun tidak ada dan pabrik serta lingkungan sekitar pabrik terlihat bersih. Tanaman di sekitar pabrik pun tumbuh dengan subur.
Untuk itu direktur CV. Tirta Prima Abadi meminta kepada media yang sudah membuat berita sepihak tersebut untuk membuat pernyataan maaf karena sudah membuat berita tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Saya selaku direktur CV. Tirta Prima Abadi tidak menuntut apa-apa, saya cuma ingin pihak media yang sudah salah dalam hal memberitakan perusahaan saya itu meminta maaf, karena telah membuat berita yang tidak sesuai fakta dilapangan. Itu termasuk pencemaran nama baik perusahaan. Kalau saya laporkan itu bisa dipidanakan, tapi saya tidak mau melakukan hal tersebut karena saya masih punya perikemanusiaan. Cukup ungkapan maaf yang tulus saja dan semua saya anggap selesai,” pungkas pak Candra kepada MK.*##(RS)
Comment