by

Pinjaman Daerah Sambas Dipangkas, Usulan Rp237 Miliar Cuma Disetujui Rp80 Miliar

SAMBAS, MEDIA KALBAR – Rencana Pemerintah Kabupaten Sambas untuk berutang jumbo sebesar Rp237 miliar akhirnya tidak bisa melaju mulus. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sambas menegaskan, pinjaman daerah yang boleh direalisasikan hanya sekitar Rp80 miliar.

 

Kabar ini disampaikan langsung oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas melalui juru bicaranya, Mardani dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas sebesar Rp237 miliar tidak akan disetujui penuh.

 

Dalam Sidang Paripurna DPRD, Mardani menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Batas Pinjaman Daerah, nilai pinjaman yang bisa direalisasikan diproyeksikan hanya sekitar Rp80 miliar.

 

“Pada poin ke-10 hasil pembahasan, Banggar menegaskan bahwa pinjaman daerah hanya akan disetujui kurang lebih Rp80 miliar dari rencana yang diajukan sebesar Rp237 miliar,” kata Mardani saat Sidang Paripurna DPRD, Kamis (25/9/2025).

 

Dengan demikian, sambungnya, masih terdapat defisit sebesar Rp157 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Namun, Banggar memastikan kekurangan tersebut tidak akan menghambat pembangunan yang telah direncanakan.

 

Selain itu, Banggar DPRD bersama TAPD juga menyepakati dalam poin ke-16 bahwa pembayaran atas pinjaman tersebut dilakukan melalui mekanisme hutang belanja.

 

Di sisi lain kata Mardani, Banggar DPRD mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan program prioritas, termasuk penyelesaian hutang tahun 2024 yang akan dituntaskan pada 2025 sebagaimana tercantum dalam poin ke-14 hasil pembahasan.

 

III. HASIL PEMBAHASAN

 

Adapun hasil Pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 dapat kami dilaporkan sebagai berikut: Memahami lemahnya sektor pendapatan pada raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran melihat perlu untuk meningkatkan pendapatan agar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang sudah di rencanakan dan di anggarkan, beberapa upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah antara lain:

 

1. Pemda harus melakukan inovasi terkait peningkatan PAD khususnya pada beberapa OPD yang membidangi pajak dan retribusi

 

2. Terhadap Dinas Perhubungan, Badan Anggaran DPRD merekomendasikan agar pemungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama dengan pihak ke tiga.

 

3. Terhadap Dinas Penanaman Modal PTSP, Banggar mendorong Pemda untuk menggenjot penerimaan pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan membantu beberapa Perusahaan perkebunan untuk segera mengurus HGU sehingga dapat menambah pendapatan pada sektor pajak BPHTB.

 

4. Penggunaan Dana BLUD Rumah Sakit maupun Puskesmas harus diperuntukan untuk pemenuhan sarana prasarana kesehatan, SDM tenaga kesehatan agar dapat memberikan layanan berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

5. Untuk Dinas PUPR, Badan Anggaran DPRD Merekomendasikan alokasi anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar. Ini mencakup jalan, jembatan, drainase, dan irigasi. Prioritas akan diberikan pada perbaikan jalan rusak, serta meningkatkan pendapatan pada sektor sewa alat berat yang ada di PUPR.

 

6. Untuk Dinas Parpora, Badan Anggaran DPRD meminta untuk dilakukan pemuktahiran data wajib pajak/retribusi penginapan yang berada di kawasan pariwisata, sehingga dapat meningkatkan PAD

 

7. Meminta agar pemda dapat mengalokasikan anggaran untuk melakukan revitalisasi terhadap beberapa pasar rakyat yang tidak dikelola dengan baik agar bisa memberikan kontribusi pendapatan dari retribusi/sewa pasar rakyat dimaksud

 

8. Mendorong Dinas Perkim LH untuk memperluas jangkauan layanan persampahan agar bisa meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi persampahan

 

9. Badan Anggaran DPRD juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk memisahkan Bidang Pendapatan yang saat ini menjadi bagian dari Badan Keuangan Daerah. Dengan demikian Pemda dapat lebih fokus dalam mengurus peningkatan pendapatan daerah.

 

10. Sehubungan dengan terbitnya PMK Nomor 74 Tahun 2024 tentang Batas Pinjaman Daerah, maka diproyeksikan pinjaman daerah hanya akan disetujui kurang lebih 80 Miliar dari rencana yang di ajukan sebesar 237 Miliar

 

Dengan demikian masih terdapat defisit 157 Miliar. Namun demikian hal tersebut tidak akan menghambat pembangunan yang sudah di rencanakan.

 

11. Meminta Perumda tirta muare ulakan untuk memperluas jaringan air bersih guna meningkatkan layanan air bersih dan meningkatkan pendapatan Perumda.

12. Sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2025, Badan Anggaran DPRD meminta agar Pemda segera melakukan penyesuaian terhadap Harga Satuan Umum (HSU) sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan UMKM serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

 

13. Badan Anggaran bersama TAPD sepakat untuk memenuhi kebutuhan kegiatan DPRD sesuai dengan hitungan kebutuhan yang sudah di rancang oleh Sekretariat DPRD

 

14. Badan Anggaran bersama TAPD sepakat terkait program/kegiatan yang tertunda di tahun 2024, untuk segera di tuntaskan pekerjaan dan pembayarannya di tahun 2025

 

15. Badan Anggaran bersama TAPD sepakat terhadap seluruh kegiatan yang bersifat LS untuk dibayarkan pada tahun berjalan (tahun 2025) ,

 

16. Sehubungan sumber pembiayaan dilakukan dengan cara pinjaman daerah maka Badan Anggaran bersama TAPD sepakat untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme hutang belanja.

 

17. Badan anggaran DPRD mengapresiasi upaya TAPD serta OPD terkait dalam melakukan peningkatan pendapatan pada sektor pajak maupun retribusi untuk mencapai target yang sudah di proyeksikan.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed