by

Polda Kalbar Berhasil Mengamankan Seorang Pria Beserta Narkoba 1,1 Kg

Pontianak, Media Kalbar

Seorang Pria berinisial Y, berusia 40 tahun berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait kasus Narkoba, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rabu, 5/3/2025)

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.I.K kepada Media mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Y tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam pengungkapan Kasus Narkoba yang ada di Kota Pontianak.

“Sekitar pukul 00.27 Wib pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar yang berlokasi di tepi Jl.Madura Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang Pria berinisial Y terkait Kasus Narkoba dengan disaksikan oleh Warga Setempat.”

“Turut diamankan 1 (satu) bungkus klip plastik warna kuning merk GUANYINWANG yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1.123 Gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam plat KB 6825 XX sebagai barang bukti.”

“Selanjutnya Tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang barang yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.”Ungkap Kabid Humas.

Pengungkapan Kasus Narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam pemberantasan Narkoba yang ada di Indonesia.

“Pengungkapan Kasus Narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam pemberantasan Narkoba, dan kami akan terus meningkatkan kinerja dan Inovasi dari waktu ke waktu.” Pungkas Kabid Humas. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed